Sengketa Tanah Pulau Kambing: Kuasa Hukum Salma Sebut Tanggapan Somasi La Sahara Cacat Yuridis dan Salah Gunakan Kuasa Insidentil

"Waka Maria sendiri menyampaikan bahwa, saya tidak tahu siapa punya tanah. Itu harus diartikan bahwa bahwa yang pertama bukan dia punya tanah. Yang kedua, karena bukan dia punya tanah, dia juga tidak tahu siapa punya tanah. Kenapa kuasa hukumnya berani-beraninya ngomong tentang asal-usul tanah? Bukankah ini bentuk pembohongan?" ujar Dominikus.
Dominikus Tukan, Selaku Kuasa Hukum Ibu Salma dan Ibu Salma Saat Memberikan Keterangan Pers pada 3 Juli 2026.

​Bantah Tuduhan Pengeroyokan: “Hanya Didorong”

​Dominikus secara tegas membantah narasi adanya tindak pidana pengeroyokan (kekerasan bersama-sama) di Pulau Anano. Fakta ini terungkap langsung dalam pertemuan di Polsek Alok yang dihadiri oleh Kapolsek, Kanit SPK, Kanit Reskrim, serta sekitar 30 orang kliennya.

​Saat diminta keterangan oleh aparat kepolisian, para pelapor (La Alimin, Andi Aci, dan La Ode Syukur) justru memberikan keterangan yang kontradiktif.

​Mereka mengaku hanya ditempeleng satu kali, dan salah satu pelaku (Halim) meluruskan bahwa dirinya hanya mendorong, bukan mengeroyok.
​Saat ditanya oleh polisi mengenai status tanah, Waode Ka Maria secara terbuka mengaku tidak tahu-menahu mengenai siapa pemilik tanah tersebut.

​”Waka Maria sendiri menyampaikan bahwa, saya tidak tahu siapa punya tanah. Itu harus diartikan bahwa bahwa yang pertama bukan dia punya tanah. Yang kedua, karena bukan dia punya tanah, dia juga tidak tahu siapa punya tanah. Kenapa kuasa hukumnya berani-beraninya ngomong tentang asal-usul tanah? Bukankah ini bentuk pembohongan?” ujar Dominikus.

​Sertifikat Ibu Salma Sah, Tantang Lawan ke Pengadilan

​Menanggapi tuduhan pihak lawan yang menyebut sertifikat tanah milik Ibu Salma “cacat objek dan hukum”, Dominikus menyatakan istilah tersebut tidak dikenal dalam hukum sertifikat tanah yang bersifat otentik. Ia juga menegaskan bahwa DPR atau konferensi pers bukanlah lembaga yang berwenang membatalkan sertifikat.

​Sesuai aturan hukum, Sertifikat Hak Milik hanya bisa dibatalkan melalui 2 cara resmi:

– ​Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan sertifikat tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru