Sengketa Tanah Pulau Kambing: Kuasa Hukum Salma Sebut Tanggapan Somasi La Sahara Cacat Yuridis dan Salah Gunakan Kuasa Insidentil

"Waka Maria sendiri menyampaikan bahwa, saya tidak tahu siapa punya tanah. Itu harus diartikan bahwa bahwa yang pertama bukan dia punya tanah. Yang kedua, karena bukan dia punya tanah, dia juga tidak tahu siapa punya tanah. Kenapa kuasa hukumnya berani-beraninya ngomong tentang asal-usul tanah? Bukankah ini bentuk pembohongan?" ujar Dominikus.
Dominikus Tukan, Selaku Kuasa Hukum Ibu Salma dan Ibu Salma Saat Memberikan Keterangan Pers pada 3 Juli 2026.

– ​Surat Keputusan Menteri Agraria/BPN jika ditemukan cacat administrasi formil dalam penerbitannya.

Legal Standing Jelas, Persilakan Tempuh Jalur Gugatan

Pihak Ibu Salma menegaskan tidak akan melakukan gugatan terlebih dahulu karena secara nyata menguasai lahan secara fisik dan memiliki sertifikat resmi yang sah.

“kalau barang siapa merasa dirugikan, maka dia yang melakukan upaya hukum, bukan kami. Karena yang pertama, secara nyata kami menguasai tanah, yang kedua, kami memiliki sertifikat, legal standing-nya jelas. Berarti orang yang merasa dirugikan tempuh upaya hukum,” tegas Dominikus Tukan.

​Dominikus menantang pihak La Sahara dan kliennya untuk membuktikan klaim mereka melalui jalur yang benar, yaitu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Maumere atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia meragukan pihak lawan berani menempuh jalur tersebut karena batas waktu 90 hari untuk gugatan TUN dinilai sudah terlampaui.

 

 

Klik link ini unttuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru