– Surat Keputusan Menteri Agraria/BPN jika ditemukan cacat administrasi formil dalam penerbitannya.
Legal Standing Jelas, Persilakan Tempuh Jalur Gugatan
Pihak Ibu Salma menegaskan tidak akan melakukan gugatan terlebih dahulu karena secara nyata menguasai lahan secara fisik dan memiliki sertifikat resmi yang sah.
“kalau barang siapa merasa dirugikan, maka dia yang melakukan upaya hukum, bukan kami. Karena yang pertama, secara nyata kami menguasai tanah, yang kedua, kami memiliki sertifikat, legal standing-nya jelas. Berarti orang yang merasa dirugikan tempuh upaya hukum,” tegas Dominikus Tukan.
Dominikus menantang pihak La Sahara dan kliennya untuk membuktikan klaim mereka melalui jalur yang benar, yaitu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Maumere atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia meragukan pihak lawan berani menempuh jalur tersebut karena batas waktu 90 hari untuk gugatan TUN dinilai sudah terlampaui.
Klik link ini unttuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.
