– Hanya berlaku untuk beracara di dalam pengadilan.
– Wajib melampirkan bukti hubungan kekeluargaan (garis lurus ke bawah atau menyamping hingga derajat ketiga).
– Harus mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (dalam hal ini PN Maumere).
Dominikus juga menyoroti kejanggalan gelar akademis La Sahara, di mana dalam surat resmi nama yang bersangkutan tidak menyertakan gelar Sarjana Hukum (S.H.), namun dalam siaran pers justru menggunakan gelar tersebut.
Bukti Pajak Tahun 80-an Diragukan dan Bukan Bukti Hak Milik
Terkait dokumen yang dilampirkan pihak La Sahara berupa bukti pembayaran pajak tahun 1980-an, Dominikus menyatakan dokumen tersebut sangat diragukan kebenarannya dan tidak bisa dijadikan acuan klaim kepemilikan.
Salah Lokasi: Bukti pajak tersebut hanya tertulis di “Pemana”, bukan di “Pulau Pemana Kecil” atau “Pulau Anano”. Saat tahun 1980-an, Desa Pemana belum dimekarkan dan wilayahnya masih sangat luas mencakup Gunung Sari.
Bukan Bukti Kepemilikan: Dalam hukum pertanahan Indonesia, bukti pajak bukanlah bukti hak milik. Bukti kepemilikan yang otentik dan sah secara hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
