Sengketa Tanah Pulau Kambing: Kuasa Hukum Salma Sebut Tanggapan Somasi La Sahara Cacat Yuridis dan Salah Gunakan Kuasa Insidentil

"Waka Maria sendiri menyampaikan bahwa, saya tidak tahu siapa punya tanah. Itu harus diartikan bahwa bahwa yang pertama bukan dia punya tanah. Yang kedua, karena bukan dia punya tanah, dia juga tidak tahu siapa punya tanah. Kenapa kuasa hukumnya berani-beraninya ngomong tentang asal-usul tanah? Bukankah ini bentuk pembohongan?" ujar Dominikus.
Dominikus Tukan, Selaku Kuasa Hukum Ibu Salma dan Ibu Salma Saat Memberikan Keterangan Pers pada 3 Juli 2026.

– ​Hanya berlaku untuk beracara di dalam pengadilan.

– ​Wajib melampirkan bukti hubungan kekeluargaan (garis lurus ke bawah atau menyamping hingga derajat ketiga).

– ​Harus mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (dalam hal ini PN Maumere).

​Dominikus juga menyoroti kejanggalan gelar akademis La Sahara, di mana dalam surat resmi nama yang bersangkutan tidak menyertakan gelar Sarjana Hukum (S.H.), namun dalam siaran pers justru menggunakan gelar tersebut.

​Bukti Pajak Tahun 80-an Diragukan dan Bukan Bukti Hak Milik

​Terkait dokumen yang dilampirkan pihak La Sahara berupa bukti pembayaran pajak tahun 1980-an, Dominikus menyatakan dokumen tersebut sangat diragukan kebenarannya dan tidak bisa dijadikan acuan klaim kepemilikan.

​Salah Lokasi: Bukti pajak tersebut hanya tertulis di “Pemana”, bukan di “Pulau Pemana Kecil” atau “Pulau Anano”. Saat tahun 1980-an, Desa Pemana belum dimekarkan dan wilayahnya masih sangat luas mencakup Gunung Sari.

​Bukan Bukti Kepemilikan: Dalam hukum pertanahan Indonesia, bukti pajak bukanlah bukti hak milik. Bukti kepemilikan yang otentik dan sah secara hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru