Ketika Penegakan Pajak Lebih Cepat daripada Perbaikan Jalan, Seharusnya Negara Juga Wajib Menjamin Jalan yang Aman.

Esensi pajak sesungguhnya bukan sekadar mengisi kas daerah. Pajak merupakan instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.

Pada akhirnya, legitimasi penegakan pajak tidak hanya ditentukan oleh ketegasan aparat, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kepercayaan itu akan tumbuh apabila rakyat melihat bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk jalan yang aman, jembatan yang layak, pelayanan yang berkualitas, dan pembangunan yang dapat dirasakan secara nyata.

Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menagih pajak dari rakyatnya, tetapi negara yang mampu mempertanggungjawabkan penggunaan pajak tersebut melalui pelayanan publik yang adil, berkualitas, dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan seluruh masyarakat.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru