Ketika Penegakan Pajak Lebih Cepat daripada Perbaikan Jalan, Seharusnya Negara Juga Wajib Menjamin Jalan yang Aman.

Esensi pajak sesungguhnya bukan sekadar mengisi kas daerah. Pajak merupakan instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.

Fakta tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah bahwa pembangunan infrastruktur keselamatan jalan harus menjadi prioritas yang sama pentingnya dengan peningkatan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan.

Oleh karena itu, apabila pemerintah lebih menonjolkan operasi penegakan pajak dibanding percepatan perbaikan jalan, wajar apabila sebagian masyarakat memandang kebijakan tersebut lebih berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah daripada perlindungan terhadap keselamatan publik. Persepsi seperti ini harus dijawab melalui kebijakan yang berimbang, bukan sekadar penegakan hukum yang bersifat administratif.

Di sisi lain, setiap kebijakan pembatasan pembelian BBM tertentu bagi kendaraan yang belum membayar pajak juga harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil. Oleh sebab itu, kebijakan apa pun yang membatasi hak masyarakat harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang tegas agar tidak bertentangan dengan asas legalitas maupun prinsip equality before the law.

Esensi pajak sesungguhnya bukan sekadar mengisi kas daerah. Pajak merupakan instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.

Tujuan tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan pengelolaan keuangan daerah secara adil, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan ketegasan dalam menagih pajak. Pemerintah juga harus menunjukkan komitmen yang sama dalam memperbaiki jalan rusak, membangun fasilitas keselamatan lalu lintas, menyediakan penerangan jalan, serta memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari setiap rupiah pajak yang dibayarkan.

Masyarakat pada dasarnya tidak menolak kewajiban membayar pajak. Yang mereka harapkan adalah adanya keseimbangan antara kewajiban warga negara dan tanggung jawab pemerintah. Hubungan antara negara dan rakyat merupakan hubungan timbal balik (reciprocal obligation): masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak, sementara negara memenuhi kewajibannya memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru