TOKOH RESTORASI KEMERDEKAAN TIMOR LESTE, FRANCISCO GUTERRES ‘LU OLO’ TUTUP USIA

Mantan Presiden Republik Demokratik Timor Leste periode 2017–2022, Francisco Guterres yang lebih dikenal dengan nama gerilya "Lu Olo", dinyatakan meninggal dunia pada usia 71 tahun di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu (21/6/2026) waktu setempat. Tokoh kunci pembebasan nasional dan Ketua Umum aktif Partai Frente Revolucionária do Timor-Leste Independente (Fretilin) ini mengembusen napas terakhir setelah mendapatkan perawatan medis intensif.

Presiden Portugal, Marcelo Rebelo de Sousa, mengeluarkan pernyataan duka resmi dari Istana Belém yang menegaskan peran krusial Lu Olo dalam merajut perdamaian nasional.

“Francisco Guterres Lu Olo memiliki peran yang tidak terbantahkan, pertama dalam perjuangan kemerdekaan, dan kemudian dalam proses pembangunan Negara Timor-Leste. Beliau menonjol karena kemampuannya menyerukan rekonsiliasi bagi bangsa Timor Leste, membela pentingnya dialog, dan mengedepankan perdamaian,” ungkap Presiden Portugal dalam rilis pers resminya.

Peran Historis Bersama Xanana Gusmão

Bagi masyarakat lokal di Dili, nama Lu Olo melekat erat pada lembaran transisi politik pasca-referendum 1999. Sebelum menjabat sebagai Presiden ke-6, ia tercatat sebagai Ketua Majelis Konstituante (Assembleia Constituinte) dan Ketua Parlemen Nasional pertama (2002–2007).

Catatan arsip sejarah negara menunjukkan bahwa pada 20 Mei 2002, Lu Olo memegang pena konstitusi untuk memproklamasikan secara resmi Restorasi Kemerdekaan Timor Leste di Tasi Tolu. Pada upacara kenegaraan yang sama, ia melantik tokoh karismatik, Kay Rala Xanana Gusmão, sebagai Presiden pertama dari negara yang baru merdeka tersebut.

Kondisi Terkini di Kota Dili

Pantauan langsung di lapangan hingga Senin pagi menunjukkan suasana kota Dili yang hening dan khidmat. Beberapa instansi pemerintahan dan kantor kedutaan besar asing mulai bersiap menurunkan bendera menjadi setengah tiang menyusul koordinasi intensif yang tengah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Timor Leste bersama perwakilan diplomatik di Kuala Lumpur terkait logistik penerbangan khusus pemulangan jenazah mendiang ke tanah air.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru