Mungkinkah Perpustakaan Telah Mati? Musyawarah Wilayah ke-2 dan Bimbingan Teknis Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi 2026 FPPTI Wilayah NTT

“Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-2 dan Bimbingan Teknis Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi 2026 ( 6 Komponen ) Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) Wilayah Nusa Tenggara Timur. Tema: Berjejaring Menuju Optimalisasi Peran Perpustakaan Perguruan Tinggi di NTT yang Berdaya Saing Sebagai Pusat Sumber Belajar dan Riset Berbasis Teknologi”.
Peserta Musyawarah (Muswil) ke-2 dan Bimbingan Teknis Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi 2026 FPPTI Wilayah NTT.

 

Selain Ketua Umum FPPTI, Asisten 2 Sekda Kabupaten Ende, Bapak Martinus Satban S.Sos., M.SI yang mewakili pemerintah kabupaten Ende menyoroti bagaimana perpustakaan dan pustakwan bertransformasi dalam jagat digital. Perpustakaan dan pustakawan tidak terus tergerus di pada pola dan zamannya. Ia mesti bertrasformasi terus menerus.

 

“Pertama-tama yang menjadi tantangan adalah bagaimana perpustakaan dan atau pustakawan menangkap dinamika yang ada dan membangun perpustakaan di zaman ini. Zaman terus berubah tetapi sesungguhnya perpustakaan tidak akan pernah mati. Tugas kita adalah bagaimana mengembangkan perpustakaan di zaman ini untuk menjadikanya menarik. Semoga forum dan kegiatan ini menjadi sarana pengembangan literasi dan pemberdayaan sumber daya manusia yang visioner.” Tegasnya.

 

Di zaman yang serba digital ini, eksistensi perpustakaan seakan berada pada titik yang dilematis, antara berkutat dengan horizon lama atau terus bertransformasi pada zamannya. Namun setiap masa selalu menciptakan horizon yang berbeda untuk berbenah dan berada setara dengan perkembangan zaman. Tanpa disadari komitmen terhadap transformasi perpustakaan selalu menumbuhkan kapabilitas dan kapasitas. Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Prof. Dr. Ir. Markus M. Kleden, selaku ketua FPPTI Wilayah NTT. Dalam sambutan, beliau memetahkan secara verbal bagaimana kapabilitas dan kuantitas berkembang di dalam dan melalui FPPTI Wilayah NTT.

 

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru