Andy Liwun: Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Flores Timur Tetap Dilanjutkan, Warga Diminta Bersabar

Saya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar. Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang tidak dihentikan dan tetap akan dilanjutkan. Saat ini kita hanya menunggu rekomendasi dari Tipikor Polda NTT sebagai bagian dari proses yang harus dihormati bersama agar pelaksanaan pekerjaan memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan dengan baik
Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Gerindra, Adrianus Ida Liwun atau Andy Liwun, meminta masyarakat Kecamatan Tanjung Bunga, khususnya warga Latonliwo dan wilayah sekitarnya, untuk tetap bersabar menunggu kelanjutan pembangunan ruas Jalan Latonliwo–Patisirawalang.

“Jalan Latonliwo–Patisirawalang bukan sekadar proyek fisik. Jalan ini merupakan kebutuhan masyarakat yang menyangkut aksesibilitas, konektivitas wilayah, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Latonliwo serta desa-desa di sekitarnya,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, ia mengaku terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak agar proses yang sedang berjalan segera memperoleh kepastian dan pekerjaan jalan dapat kembali dilanjutkan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kita semua memiliki harapan yang sama agar pembangunan ini segera berjalan kembali. Karena itu saya mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, mendukung proses yang sedang berlangsung, dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah serta pihak terkait. Saya optimistis setelah rekomendasi dari Tipikor Polda NTT diterbitkan, pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang dapat segera dilanjutkan demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen DPRD Flores Timur dalam mengawal pembangunan infrastruktur yang berpihak pada kebutuhan masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan hingga ke wilayah-wilayah yang masih membutuhkan akses transportasi yang memadai.

Klik Link Untuk Dapatkan Berita Menarik Lainnya Hanya di PerspektifNusantara.com

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru