Validitas Penilaian Akademik di Era AI: Apakah Nilai Masih Mencerminkan Kompetensi Siswa yang Sebenarnya?

"Isu ketimpangan akses juga perlu dilihat secara lebih nuansial. Data dari berbagai laporan digital divide di Asia Tenggara menunjukkan bahwa akses internet dan perangkat digital memang belum merata, terutama di wilayah pedesaan. Namun, pada saat yang sama, penetrasi smartphone di Indonesia telah mencapai lebih dari 70–80% populasi (berdasarkan berbagai laporan industri digital regional dalam beberapa tahun terakhir)".
Ilustrasi

Selain itu, pelatihan guru menjadi faktor penting. Laporan UNESCO dan OECD menekankan bahwa kesiapan pendidik dalam memahami AI masih menjadi tantangan utama dalam implementasi kebijakan pendidikan digital. Tanpa pemahaman yang memadai, guru akan kesulitan membedakan antara bantuan belajar yang sah dan pelanggaran akademik berbasis AI.

Pada akhirnya, perdebatan ini bukan hanya soal teknologi, tetapi tentang apa yang sebenarnya ingin kita ukur dalam pendidikan. Jika kita hanya berfokus pada nilai akhir, maka kita berisiko mengukur kemampuan sistem, bukan kemampuan siswa. Namun jika kita mulai menggeser fokus ke proses belajar, maka penilaian dapat kembali menjadi indikator kompetensi yang lebih valid.

Krisis validitas penilaian akademik di era AI bukan sekadar masalah teknis, tetapi perubahan paradigma pendidikan. Ini adalah momentum untuk membangun sistem evaluasi yang lebih autentik, berbasis proses, dan relevan dengan dunia nyata. Masa depan pendidikan tidak ditentukan oleh kemampuan kita menghindari AI, tetapi oleh kemampuan kita menggunakannya secara bijak untuk memperkuat, bukan menggantikan, pembelajaran manusia.

 

Klik link ini untuk mendapatkan informasi terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler