Namun di sisi lain, masyarakat kecil juga membutuhkan ruang ekonomi agar tetap bisa bertahan hidup. Tidak sedikit warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyediakan solusi nyata berupa lokasi jualan yang aman, layak, dan mudah dijangkau pembeli.
“Pedagang kecil seperti mereka sebenarnya hanya cari makan. Kalau ditertibkan, sebaiknya juga diberi tempat alternatif supaya tetap bisa jualan,” ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi penertiban.
Fenomena pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan sendiri bukan hal baru di Kabupaten Sikka. Keterbatasan lapak dan minimnya ruang usaha murah membuat sebagian masyarakat memilih berjualan di titik-titik ramai meski berisiko ditertibkan petugas.
Aktivitas perdagangan informal seperti ini juga menjadi penopang ekonomi keluarga kecil di tingkat desa maupun kota. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, banyak warga memilih berdagang hasil laut, sayur, maupun kebutuhan harian demi memperoleh penghasilan.
Karena itu, sejumlah warga berharap pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam setiap penertiban. Pembinaan dinilai lebih penting dibanding tindakan represif, terutama terhadap pedagang kecil yang tidak memiliki pilihan pekerjaan lain.
Satpol PP Kabupaten Sikka sendiri menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. Pemerintah berharap masyarakat tidak menggunakan fasilitas umum seperti bahu jalan untuk aktivitas perdagangan.
Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana pemerintah daerah menghadirkan solusi jangka panjang bagi pedagang kecil agar tetap dapat mencari nafkah tanpa harus berhadapan dengan aparat penegak perda.