“Jual Ikan Demi Hidup Keluarga, PKL di Sikka Malah Diamankan Satpol PP”

Tak hanya mengamankan pedagang, petugas juga membawa sejumlah barang bukti berupa dua ember ikan serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk berjualan.
Tim Patroli Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Remigius Sumarlin De Roms, SE. Berjaga di Dusun Waiara, Kamis, 14 Mei 2026

Namun di sisi lain, masyarakat kecil juga membutuhkan ruang ekonomi agar tetap bisa bertahan hidup. Tidak sedikit warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyediakan solusi nyata berupa lokasi jualan yang aman, layak, dan mudah dijangkau pembeli.

“Pedagang kecil seperti mereka sebenarnya hanya cari makan. Kalau ditertibkan, sebaiknya juga diberi tempat alternatif supaya tetap bisa jualan,” ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi penertiban.

Fenomena pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan sendiri bukan hal baru di Kabupaten Sikka. Keterbatasan lapak dan minimnya ruang usaha murah membuat sebagian masyarakat memilih berjualan di titik-titik ramai meski berisiko ditertibkan petugas.

Aktivitas perdagangan informal seperti ini juga menjadi penopang ekonomi keluarga kecil di tingkat desa maupun kota. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, banyak warga memilih berdagang hasil laut, sayur, maupun kebutuhan harian demi memperoleh penghasilan.

Karena itu, sejumlah warga berharap pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam setiap penertiban. Pembinaan dinilai lebih penting dibanding tindakan represif, terutama terhadap pedagang kecil yang tidak memiliki pilihan pekerjaan lain.

Satpol PP Kabupaten Sikka sendiri menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. Pemerintah berharap masyarakat tidak menggunakan fasilitas umum seperti bahu jalan untuk aktivitas perdagangan.

Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana pemerintah daerah menghadirkan solusi jangka panjang bagi pedagang kecil agar tetap dapat mencari nafkah tanpa harus berhadapan dengan aparat penegak perda.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru