OPINI: Ketika Seorang Imam Katolik Berinisial LD Tak Berdaya Dibawah Tekanan Gosip Akun Palsu

Seorang imam Keuskupan Atambua menjadi korban gosip di media sosial yang disebarkan oleh akun palsu atau anonim. Akun tersebut mengunggah foto imam berinisial LD dengan narasi bahwa ia telah merusak rumah tangga seseorang dengan menghamili seorang perempuan bersuami. Unggahan itu dengan cepat menyebar luas karena kembali dibagikan oleh akun yang sama ke beberapa grup Facebook. Media ini sempat mengonfirmasi langsung kepada imam tersebut, dan ia menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.
Ilustrasi AI, Seorang pastor Katolik.

Hoaks sebagai Kekerasan Epistemik

Lebih jauh, penyebaran hoaks bukan hanya persoalan informasi salah, tetapi juga bentuk kekerasan. Dalam kajian filsafat sosial modern, hal ini dapat disebut sebagai epistemic injustice atau ketidakadilan pengetahuan.

Konsep ini dijelaskan oleh Miranda Fricker dalam bukunya Epistemic Injustice: Power and the Ethics of Knowing (2007). Ia menyatakan bahwa seseorang dapat mengalami ketidakadilan bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara kognitif ketika kredibilitasnya dirusak tanpa dasar yang sah.

Dalam kasus imam tersebut, reputasi yang rusak sebelum adanya pembuktian merupakan bentuk nyata dari ketidakadilan epistemik: seseorang “dihukum” oleh opini publik sebelum kebenaran diuji.

Dalam kerangka etika Immanuel Kant, manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), bukan sebagai alat.

Dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals (1785), Kant menegaskan bahwa memperlakukan manusia sebagai alat untuk kepentingan, sensasi atau hiburan adalah pelanggaran terhadap moralitas universal.

Ketika tuduhan palsu disebarkan untuk menarik perhatian publik, maka subjek yang dituduh direduksi menjadi objek konsumsi informasi. Martabatnya tidak lagi dihormati sebagai manusia, melainkan dijadikan bahan sensasi.

Dalam teori masyarakat modern Zygmunt Bauman, era sekarang disebut sebagai liquid modernity di mana segala sesuatu menjadi cair, cepat berubah dan sulit dipastikan.

Halaman: 12345

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru