Launching 25 Tahun Seminari BSB Maumere, Mgr. Ewald Tegaskan Pentingnya Menghidupi Iman dan Bertumbuh Menjadi Manusia Utuh

“Seminari hendaknya menjadi tempat di mana para seminaris tidak hanya diajarkan pandai mengajarkan iman tetapi juga menghidupi iman,”
Uskup Maumere, Mgr. Edwaldus Martinus Sedu, Pr., memberikan sambutan dalam acara Lounching 25 Tahun Seminari Menengah Maria Bunda Segala Bangsa Maumere.

Acara launching dihadiri para imam dan frater alumni Seminari BSB, para pimpinan lembaga Pendidikan Katolik, Ketua Sanpukat Maumere dan para mitra kerja. Di akhir kegiatan, para alumni dan para pimpinan lembaga diberikan kesempatan untuk sharing gagasan dan mengungkapkan pesan-kesan.

Ketua Sanpukat Maumere, RD. Yulius Heribertus mengatakan Seminari BSB adalah rekan kerja yang turut memajukan pendidikan di Sikka.

“Sebagai lembaga yang berada di bawah Sanpukat Maumere, Seminari ini telah menunjukkan kualitas, tetapi dengan berbagai hal yang perlu dikembangkan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sedangkan alumni Angkatan pertama, RP. Maget, O. Carm mengisahkan perubahan yang dilihatnya pada almamater. “Saya pernah menjadi siswa di sini, pernah juga bekerja sebagai imam di sini. Ada banyak perubahan. Saya optimis, BSB akan berkembang ke depannya,” ungkap imam Carmel ini.

Praeses Seminari BSB, RD. Martoni Tangi dalam sambutannya menegaskan bahwa lembaga ini memerlukan evaluasi berkala. Ia mengungkapkan bahwa Seminari perlu mempertegas keunikannya di tengah tantangan dunia dewasa ini.

“Ada banyak hal yang perlu menjadi evaluasi demi kebaikan lembaga ini. Ini adalah lembaga calon imam. Kesadaran ini yang perlu kita jaga bersama,” pungkasnya.

Seminari BSB merupakan lembaga Pendidikan Calon Imam termuda di Nusa Tenggara. Lembaga ini didirikan oleh Mgr. Abdon Longginus Da Cunha pada 27 Oktober 2022.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru