Di titik ini, pertanyaan menjadi relevan: apakah “gratis” itu benar-benar bebas dari kepentingan atau hanya strategi distribusi yang dikendalikan oleh satu tangan yang sama tangan kekuasaan?
Dalam etika modern, terutama dalam pemikiran Immanuel Kant, tindakan moral harus bebas dari kepentingan pribadi. Jika seorang pemimpin mengambil keputusan yang sekaligus menguntungkan bisnisnya sendiri maka ia telah melanggar prinsip dasar moralitas: bertindak demi kewajiban bukan keuntungan.
Secara hukum, praktik ini beririsan dengan konsep konflik kepentingan. Di Indonesia, hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, yang menegaskan bahwa pejabat publik wajib menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Jika seorang pemimpin memiliki keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam bisnis yang berkaitan dengan kebijakan publik, maka ada potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Bahkan tanpa korupsi yang kasat mata, bias keputusan sudah cukup untuk merusak keadilan.
Ilusi “Makan Gratis” dan Politik Ketergantungan
Konsep “makan gratis” dalam politik sering kali bukan sekadar soal pangan, tetapi juga alat legitimasi kekuasaan. Michel Foucault menyebut bahwa kekuasaan bekerja melalui mekanisme halus, termasuk pengaturan tubuh dan kebutuhan dasar manusia.
Memberi makan bisa menjadi bentuk kontrol. Rakyat yang diberi “gratis” bisa saja menjadi tergantung, kehilangan daya kritis bahkan mengabaikan kualitas kebijakan lain yang lebih struktural seperti pendidikan, kesehatan dan lapangan kerja.
Jika bisnis makan gratis itu dikendalikan oleh pemimpin sendiri, maka relasi berubah dari pelayanan menjadi dominasi: rakyat tidak lagi menjadi subjek yang berdaya, melainkan objek distribusi.