Vonis Banding Buka Tabir Status Hukum Lahan PT Krisrama, Kuasa Hukum Jelaskan Literasi Putusan Pengadilan

"Kuasa Hukum PT Krisrama, Dominikus Tukan, menegaskan bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim PT Kupang, terungkap fakta hukum bahwa para terdakwa terbukti memanfaatkan situasi untuk menguasai lahan milik PT Krisrama tanpa titel hak yang sah".
Tim kuasa Hukum PT Krisrama

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, KUPANG — Kepastian hukum atas status lahan yang dikelola PT Krisrama akhirnya terang benderang. Pengadilan Tinggi (PT) Kupang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada tiga terdakwa, Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, Majelis Hakim PT Kupang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini membalikkan amar putusan Pengadilan Negeri Maumere sebelumnya pada 12 Agustus 2026 yang menjatuhkan vonis onslag van alle rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum). Majelis Hakim PT Kupang secara tegas menolak seluruh pertimbangan serta alasan yang diajukan dalam kontra memori banding penasihat hukum para terdakwa.

Baca juga: Putusan Banding Menang dan Inkracht, Tim Hukum PT Krisrama Desak Polda NTT Proses Aktor Intelektual dan Dorong Pemkab Sikka Eksekusi Lahan HGU

Mens Rea dan Niat Menguasai Lahan Tanpa Dasar Hukum

Kuasa Hukum PT Krisrama, Dominikus Tukan, menegaskan bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim PT Kupang, terungkap fakta hukum bahwa para terdakwa terbukti memanfaatkan situasi untuk menguasai lahan milik PT Krisrama tanpa titel hak yang sah.
“Kata ‘memanfaatkan’ ini membuktikan adanya mens rea atau niat jahat untuk menguasai tanah tanpa dasar hukum. PT Krisrama melakukan perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bangunan/Usaha (HGU) tepat waktu, sehingga sebagai pemegang hak sebelumnya, perusahaan memiliki hak prioritas. Tanah tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai tanah kosong atau tanah terlantar sebagaimana yang diklaim untuk menguasai lahan sejak 2013,” tegas Dominikus.

Dominikus juga menyinggung penerapan Pasal 64 KUHP terkait tindak pidana berlanjut (concursus realis/realis perbuatan berlanjut), serta mendesak penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak lain yang diduga kuat menyuruh melakukan (doen plegen) tindak pidana tersebut. Dokumen putusan banding telah diserahkan ke penyidik untuk mempercepat proses eksekusi badan maupun pengembangan perkara.

Baca juga: Pulihkan Keceriaan Anak Pascagempa, PMI Gelar PSP di SDI Kota Uneng

Kepastian Hukum dan Hak Prioritas Perpanjangan HGU

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru