Sementara itu, Direktur Utama PT Krisrama, Romo Ephiphanus Markus Nale Rimo, menyambut baik putusan PT Kupang. Menurutnya, amar putusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus meluruskan informasi yang selama ini simpang siur di tengah masyarakat.
Romo Ephiphanus menjelaskan, pertimbangan hakim juga mencermati rekam jejak kepemilikan dan hak atas tanah tersebut secara historis—mulai dari era Gereja, PT Diag, hingga pengelolaan oleh PT Krisrama.
“Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini, membuktikan bahwa unsur-unsur tindak pidana dan itikad tidak baik dari para terdakwa terpenuhi. Selain memperkuat posisi keperdataan kami atas kepemilikan lahan, putusan ini memberikan pencerahan hukum kepada publik,” ujar Romo Ephiphanus.
Ia menambahkan, akibat konflik lahan dan proses peradilan yang berlangsung, pihak PT Krisrama mengalami kerugian operasional karena penundaan agenda pengembangan lahan sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pasca-putusan ini, perusahaan berkomitmen melanjutkan proses tata kelola lahan dengan tetap menjunjung tinggi aturan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kasus ini menjadi preseden penting mengenai interpretasi yuridis terhadap kualifikasi putusan pengadilan dalam hukum acara pidana Indonesia (KUHAP):
Putusan Bebas: Dijatuhkan apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan Lepas dari Segala Tuntut Hukum: Dijatuhkan apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara materiil, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana (misalnya masuk dalam ranah perdata atau hukum administrasi).
Tim Kuasa Hukum PT Krisrama menggarisbawahi bahwa putusan tingkat pertama (onslag) sejak awal tidak menyatakan para terdakwa “bebas dari perbuatan penyerobotan”, melainkan perbuatannya dinilai bukan ranah pidana oleh PN Maumere.