Vonis Banding Buka Tabir Status Hukum Lahan PT Krisrama, Kuasa Hukum Jelaskan Literasi Putusan Pengadilan

"Kuasa Hukum PT Krisrama, Dominikus Tukan, menegaskan bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim PT Kupang, terungkap fakta hukum bahwa para terdakwa terbukti memanfaatkan situasi untuk menguasai lahan milik PT Krisrama tanpa titel hak yang sah".
Tim kuasa Hukum PT Krisrama

Namun, melalui koreksi di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang secara tegas mengoreksi kualifikasi tersebut dan menetapkan bahwa perbuatan para terdakwa secara sah merupakan tindak pidana murni yang memenuhi seluruh unsur Pasal 167 KUHP.

 

Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru