Namun, melalui koreksi di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang secara tegas mengoreksi kualifikasi tersebut dan menetapkan bahwa perbuatan para terdakwa secara sah merupakan tindak pidana murni yang memenuhi seluruh unsur Pasal 167 KUHP.
Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.