Nirwana 04 Nagekeo Juara Pertama Piala Pertiwi NTT 2026, Rayakan Lewat Tarian Dero Jai di Lapangan

Pelatih utama Nirwana 04 Nagekeo, Nero Bingo, mengungkapkan optimisme sudah tertanam sejak awal persiapan. 
"Kami sudah yakin harus menang. Kami belajar dari pertandingan sebelumnya, dan setelah menonton Alor serta Sumba Barat Daya, kami melihat kelebihan mereka memiliki penyerang yang bagus dan postur prima namun kami juga temukan celah. Fokus utama kami perbaiki di lini pertahanan," ujarnya.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Maumere – Sejarah baru terukir di sepak bola putri NTT! Nirwana 04 Nagekeo yang dijuluki Laskar Mosa Mala resmi menyandang gelar Juara Pertama Piala Pertiwi NTT 2026. Kemenangan sempurna dipastikan usai menaklukkan Persada Sumba Barat Daya dengan skor meyakinkan 2-0 di Stadion Gelora Samador, Minggu (2/8/2026).

Laga berjalan dominan sejak peluit awal. Nirwana 04 Nagekeo langsung mencetak gol cepat di menit kelima lewat Faustina Wea, pemain nomor punggung 3, mengubah kedudukan menjadi 1-0.

Belum selesai euforia, di menit ke-14 Klarisia Delima Bhenang nomor punggung 15 kembali membobol gawang lawan, menggandakan keunggulan menjadi 2-0 yang bertahan hingga peluit akhir.

Baca juga: Balas Kekalahan 3-0, BMU Alor Pantar Tekuk Perseftim 3-1

Dengan hasil ini, Nirwana 04 Nagekeo mengemas total 7 poin dan kokoh menempati posisi puncak klasemen. Momen penuh kebanggaan pun terjadi usai pertandingan berakhir.

Para pemain dan ofisial merayakan keberhasilan ini dengan menari mengikuti irama lagu khas daerah Nagekeo, Dero dan Jai, tepat di atas rumput lapangan Gelora Samador sebagai persembahan untuk kampung halaman.

Strategi dan Evaluasi Menuju Juara

Baca juga: Alexander Fono Bawa Citra Bakti Ngada Kalahkan PSN Ngada 1-0

Pelatih utama Nirwana 04 Nagekeo, Nero Bingo, mengungkapkan optimisme sudah tertanam sejak awal persiapan.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru