PDI perjuangan Gembleng Kader di Sikka, Politik Bukan sekedar Kekuasaan,Tapi Urusan Rakyat

Musancab di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM.-Maumere – Menjelang kontestasi politik yang semakin dekat, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka mulai memanaskan mesin partai hingga ke tingkat akar rumput. Bertempat di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka, Rabu (29/04/2026), partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) dan Pendidikan Politik bagi seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) se-kabupaten Sikka.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis partai untuk mempersiapkan kader-kader terbaik agar memiliki pemahaman politik yang mendalam, solid, dan siap bekerja keras memenangkan hati rakyat di Pemilihan Umum mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Yunus H. Takandewa, S.Pd., menekankan pentingnya adaptasi di tengah perkembangan zaman

Baca juga: Identitas Pastor di NTT yang Diduga Digerebek Warga saat Berduaan Bersama Perempuan dalam Rumah

“untuk memenangkan hati rakyat di era digital ini, kader tidak bisa lagi bekerja secara konvensional atau cara-cara lama yang kurang efektif,” Tegasnya.

Yunus pun membeberkan empat indikator kinerja utama yang menjadi “rapor” penilaian bagi setiap pengurus, yaitu: Elektoral, Organisasi, Komunikasi Publik, dan Tata Kelola. Keempat aspek ini harus dikuasai dengan baik demi kemajuan partai.

Lebih jauh, Yunus menegaskan posisi penting Kabupaten Sikka dalam peta politik Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Doa yang Tak Sampai

“Politik Sikka adalah barometer politik NTT. Maka, kita harus menjaga watak asli partai ini sebagai partai Wong Cilik. Kita bukan partai yang baru sibuk dan ribut saat pemilu saja. PDI Perjuangan hadir untuk rakyat setiap saat,” tegasnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru