Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat, Bersama LPS Peduli, Salurkan Seribu Paket Sembako di Sikka

"Pembagian seribu paket sembako di Kabupaten Sikka adalah wujud kepedulian dari kemitraan Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat dengan LPS Peduli," kata Yunus".
Acara Penyerahan Simbolis 1.000 Paket Sembako Kepada Korban Gempa Flores di Maumere Kabupaten Sikka.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE – Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat, bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Peduli, bagikan seribu paket sembako, di Kabupaten Sikka.

Kegiatan ini terselenggara adalah wujud sinergitas dan kemitraan Anggota Komisi XI DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat dengan LPS Peduli, yang dislurkan oleh Tim Relawan Nusantara.

Demikian dikatakan Yunus Atabara, Tenaga Ahli (TA) Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat kepada media ini, Jumat, 29/10/2026

Baca juga: Perdana Terjun ke Dunia Film, Arys Hayon Sukses Produseri Film ‘Anak Babi Bapa”

“Pembagian seribu paket sembako di Kabupaten Sikka adalah wujud kepedulian dari kemitraan Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat dengan LPS Peduli,” kata Yunus.

“Seribu paket sembako, disalurkan oleh tim Relawan Nusantara selama lima hari, yakni dari 24 – 28 Oktober yang tersebar di wilayah Kabupaten Sikka.

Dalam acara itu, Asisten 2 Setda Sikka, Petrus Poling Wairmahing, mengapresiasi kepedulian Anggota Komisi XI Julie Sutrisno Laiskodat bersama LPS Peduli atas bantuan 1.000 paket sembako yang disalaurkan melalui Relawan Nusantara.

Baca juga: Film 'Anak Babi Bapa' Lolos Nominasi Nasional, Yansen Paji: Ini Adalah Film Pertama

“Atas nama pemerintah Kabupaten Sikka, kami ucapkan terimakasih kepada Ibu Julie Laiskodat, Anggota Komisi XI dan LPS Peduli atas bantuan sembako yang disalurkan melalui relawan nusantara di kabupaten Sikka,” jelas Asisten II Setda Sikka.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru