Menggugat Iman dalam Lagu ‘Tuhan Sebut Sia-sia’

Lirik lagu 'Tuhan sebut sia-sia' sederhana saja. Dalam kesederhanaan itu, lahirlah sebuah gugatan eksistensial terhadap iman manusia. Demikian ikthisar lirik lagunya; “Aku dingin. Dan kau semakin marak menuang cuka di atas luka. Aku mendakimu jauh sampai patah kaki. Sedang kau mati suri berdendang sendiri. Sejak itu Tuhan sebut kita sia-sia.”
Penulis, Anselmus N. Halek. Mahasiswa Semester 5 Prodi Filsafat IFTK Ledalero, Berasal dari Atambua , Tinggal di Unit Santo Arnoldus, Nitapleat.

Pada intinya bahwa lagu Tuhan sebut sia-sia membawa refleksi kritis terhadap kejatuhan manusia yang menjadi dasar dari malum (dosa). Kejatuhan manusia harus dipikirkan secara radikal sehingga dapat mengakibatkan malum yang demikian universal. Karena itu, manusia yang sadar dengan pengetahuannya, tahu akan akan setiap konsekuensi dari sebuah tindakan. Artinya bahwa kita mengabaikan kehendak bebas, hati nurani dan akal budi yang berujung pada hukuman penderitaan. Namun, Allah yang adil teremanasi dalam hal yang baik dan memisahkan yang jahat. Senada dengan itu, bagaimana mempertanggungjawabkan iman secara rasional dibalik ungkapan sia-sia sebut Tuhan? Pertanyaan ini mengguggat iman, tentang apa yang diimani dan kehidupan yang dijalani berdasarkan iman seturut sumber iman itu yakni wahyu sebagai sumber kebenaran. Di samping itu, kita orang beriman mengambil posisi dengan membatasi diri pada pertanggungjawaban rasional dalam arti lebih terbatas. Maksudnya supaya kita memperlihatkan bahwa Tuhan itu bereksistensi seturut kepercayaan kita, asal saja ada keterbukaan untuk menerimannya. Barangkali sesuatu yang par se realitas alam dan in se alam batiniah sangat sulit dijelaskan. Oleh karena itu, Allah yang dihayati sebagai yang trasenden dan imanen merupakan ungkapan kesadaran seperti yang dikatakan St. Agustinus bahwa; “Aku percaya supaya mengerti, dan mengerti supaya percaya lebih baik.”

 

 

Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

 

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru