“Bupati Sikka sebelumnya menjanjikan eksekusi akan dilakukan setelah 17 Agustus, namun terus tertunda. Akibat penundaan ini, PT Krisrama mengalami kerumitan dan kerugian finansial yang sangat besar,” ungkap Dominikus.
Dalam waktu dekat, tim hukum akan menyerahkan salinan diktum putusan PT Kupang secara resmi kepada Bupati Sikka bersamaan dengan surat teguran terakhir yang menyertakan batas waktu pengerjaan.
“Dengan putusan PT ini, perkara sudah menjadi terang, dan tidak ada alasan hukum apa pun baik dalam bentuk administrasi maupun pidana untuk segera dijalankannya eksekusi non-yudisial,” tutup Dominikus.