Putusan Banding Menang dan Inkracht, Tim Hukum PT Krisrama Desak Polda NTT Proses Aktor Intelektual dan Dorong Pemkab Sikka Eksekusi Lahan HGU

Marianus Laka menjelaskan bahwa pembatasan upaya hukum kasasi tersebut mengacu pada Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 2016. Aturan tersebut menegaskan bahwa perkara dengan ancaman pidana di bawah satu tahun tidak dapat diajukan kasasi.

“Bupati Sikka sebelumnya menjanjikan eksekusi akan dilakukan setelah 17 Agustus, namun terus tertunda. Akibat penundaan ini, PT Krisrama mengalami kerumitan dan kerugian finansial yang sangat besar,” ungkap Dominikus.

Dalam waktu dekat, tim hukum akan menyerahkan salinan diktum putusan PT Kupang secara resmi kepada Bupati Sikka bersamaan dengan surat teguran terakhir yang menyertakan batas waktu pengerjaan.

“Dengan putusan PT ini, perkara sudah menjadi terang, dan tidak ada alasan hukum apa pun baik dalam bentuk administrasi maupun pidana untuk segera dijalankannya eksekusi non-yudisial,” tutup Dominikus.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru