Putusan Banding Menang dan Inkracht, Tim Hukum PT Krisrama Desak Polda NTT Proses Aktor Intelektual dan Dorong Pemkab Sikka Eksekusi Lahan HGU

Marianus Laka menjelaskan bahwa pembatasan upaya hukum kasasi tersebut mengacu pada Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 2016. Aturan tersebut menegaskan bahwa perkara dengan ancaman pidana di bawah satu tahun tidak dapat diajukan kasasi.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE — Tim Kuasa Hukum PT Krisrama menegaskan bahwa sengketa lahan Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha (HGU) kini telah terang benderang menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Putusan banding tersebut menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Maumere dan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, Marianus Laka dan Dominikus Tukan, menyatakan bahwa putusan di tingkat Pengadilan Tinggi ini bersifat final dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga tidak dapat lagi diajukan upaya hukum kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK)

Batasan Upaya Hukum: Perkara Sudah Inkracht

Baca juga: Satu WNA Selamat Terombang-Ambing di Perairan Sikka, Tim SAR Pacu Pencarian Tiga Penyelam Lainnya

Marianus Laka menjelaskan bahwa pembatasan upaya hukum kasasi tersebut mengacu pada Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 2016. Aturan tersebut menegaskan bahwa perkara dengan ancaman pidana di bawah satu tahun tidak dapat diajukan kasasi.

“Sesuai ketentuan, ancaman Pasal 167 KUHP itu hanya 9 bulan, sehingga upaya kasasi otomatis tidak dapat diterima oleh pengadilan. Perkara ini sudah inkracht, putusan akhir, dan itu sudah tidak bisa kasasi, mereka paksa ajukan juga pasti pengadilan menetapkan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima” ujar Marianus.

Ia juga menepis isu adanya klaim tanah masyarakat adat di area HGU PT Krisrama. Marianus menegaskan bahwa dari sejak tahun 1912 hingga saat ini, tidak pernah ada legalitas Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan wilayah tersebut sebagai tanah masyarakat adat.

Baca juga: Terseret Arus Kencang saat Diving, 3 WNA dan 1 Guide Lokal Hilang di Perairan Panga Batang Maumere

Sengketa perdata yang sempat diajukan oleh pihak lawan di PN Maumere pun telah dicabut. Menurut tim hukum, pencabutan gugatan perdata tersebut diduga kuat hanya sebagai strategi untuk mengaburkan perbuatan pidana menjadi seolah-olah sengketa perdata.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru