Putusan Banding Menang dan Inkracht, Tim Hukum PT Krisrama Desak Polda NTT Proses Aktor Intelektual dan Dorong Pemkab Sikka Eksekusi Lahan HGU

Marianus Laka menjelaskan bahwa pembatasan upaya hukum kasasi tersebut mengacu pada Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 2016. Aturan tersebut menegaskan bahwa perkara dengan ancaman pidana di bawah satu tahun tidak dapat diajukan kasasi.

Desak Kejati dan Polda NTT Proses Terduga Aktor Intelektual

Keluarnya putusan PT Kupang yang menghukum para pelaku di lapangan berdampak langsung pada status hukum pihak yang menyuruh melakukan. Tim hukum PT Krisrama menunjuk nama Anton Yohanis Bala (John Bala) sebagai sosok yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun pertimbangan majelis hakim sebagai pihak yang menyuruh melakukan perbuatan pidana tersebut.

Dominikus Tukan menegaskan bahwa penyidikan terhadap John Bala di Polda NTT sebelumnya sempat tertunda karena menunggu kepastian hukum di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Perkara itu dipending karena sambil menunggu putusan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi, maka dengan berakhirnya finalnya putusan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi, tidak ada alasan hukum untuk orang ini (Anton Yohanis Bala) tidak diproses,” tegas Dominikus.

Desak Bupati Sikka Lakukan Eksekusi Non-Yudisial

Selain mendesak penegakan hukum pidana, Tim Kuasa Hukum PT Krisrama memfokuskan desakan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka untuk segera melakukan eksekusi non-yudisial berupa pembersihan lokasi yang dikuasai secara tidak sah.

Dominikus menyebutkan bahwa Pemkab Sikka sebelumnya beralasan menunda eksekusi karena menunggu putusan Pengadilan Tinggi. Padahal, eksekusi non-yudisial oleh Satpol PP dimungkinkan berdasarkan regulasi Penataan Ruang tanpa harus menunggu penetapan eksekusi dari pengadilan.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru