PMI Berikan Dukungan Psikologis bagi Siswa SD Inpres Kotauneng Pascagempa

Kepala SD Inpres Kotauneng, Vebronia Eni Karwayu, kepada media ini, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini memberikan manfaat tidak hanya dalam meningkatkan pengetahuan anak tentang gempa bumi, tetapi juga membantu memulihkan keceriaan dan rasa percaya diri mereka setelah mengalami bencana.

Kepala SD Inpres Kotauneng, Vebronia Eni Karwayu, kepada media ini, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini memberikan manfaat tidak hanya dalam meningkatkan pengetahuan anak tentang gempa bumi, tetapi juga membantu memulihkan keceriaan dan rasa percaya diri mereka setelah mengalami bencana.

“Harapan saya, kegiatan seperti ini harus terus dilakukan. Bila perlu, kegiatan ini diberikan kepada semua anak dari kelas 1 sampai kelas 6, agar anak-anak dapat mengantisipasi dan lebih memahami apa yang harus dilakukan ketika terjadi gempa bumi,” ujar Eni Karwayu.

Ia menilai dukungan psikologis melalui kegiatan bermain dan belajar bersama sangat penting bagi anak-anak. Menurutnya, setelah mengalami gempa, anak-anak membutuhkan ruang untuk kembali merasa aman, tenang, dan ceria sehingga tidak terus dibayangi rasa takut.

Vebronia juga memberikan apresiasi terhadap cara para pemateri PMI menyampaikan materi.

“Kesan saya, pematerinya bagus. Cara membawakan materinya mudah dipahami oleh anak-anak, apalagi diselingi dengan lagu-lagu. Anak-anak juga diminta menceritakan pengalaman mereka saat terjadinya gempa bumi pada 15 Agustus lalu,” katanya.

Menurutnya, pendekatan yang digunakan para pemateri membuat anak-anak lebih mudah menerima materi sekaligus menikmati proses kegiatan.

“Kesan saya luar biasa. Para pemateri dapat menempatkan diri sesuai situasi, karena mereka berhadapan dengan anak-anak sehingga penyampaian materi tidak membosankan,” ungkapnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru