FPPD Gelar Diskusi Publik di Pondok Taluk Sandominggo: Tiga Program Jadi Cermin Menakar Kadar Demokrasi Flores Timur

"Kalau kontrak bisa berubah tanpa penjelasan terbuka, yang runtuh bukan jumlah sapi, yang runtuh adalah kepercayaan publik," tegas Krisantus.
Diskusi Publik Forum Pemuda Peduli Demokrasi (FPPD) di Pondok Taluk Sandominggo

Reinaldus Here perwakilan Senat Mahasiswa STP Reinha Larantuka menyoroti transparansi dan akuntabilitas. Ia mempertanyakan apa instrumen dan alat ukur yang digunakan pemerintah untuk mengukur keberhasilan dan efektivitas ketiga program tersebut. Demokrasi sehat menuntut indikator kinerja yang jelas dan dapat diakses publik.

Maria Margaretha Masa Baodai selaku Sekretaris DPC GMNI Flotim mempertanyakan skema pembagian 20 ekor sapi kepada 5 kelompok tani ternak dan bagaimana menghindari konflik kepentingan. Ia menekankan, jika penyaluran tidak transparan dan salah sasaran, kadar demokrasi sedang mundur.

Maria Efisiana Bulu Latan (Presidium Pendidikan dan Kaderisasi PMKRI) melayangkan pertanyaan:
“Bagaimana pengawasan sapi setelah sapi dibagikan? Apakah kebutuhan mendasar dari masyarakat Desa Wolo, Kecamatan Tanjung Bunga adalah dengan mendatangkan sapi?”

Yohanes Jobastianus Bada Badin Bendahara DPC GMNI Flotim menerangkan
“Kebutuhan mendasar dari masyarakat Tanjung Bunga adalah infrastruktur jalan dan bukan mendatangkan program Big Push.”

Firmansyah Muhamad (Presidium Hubungan Perguruan Tinggi PMKRI) mempertanyakan
“Apakah penyintas Lewotobi dilibatkan dalam proses pembangunan Huntap?”

Leonardus Bama Tobin Perwakilan dari pengurus HMPS IKTL Larantuka memfokuskan pada Setan Transparansi.
“Kurangnya keterbukaan pemerintah terhadap masyarakat terkait program yang akan dibuat. Apa alat ukur yang digunakan untuk program sapi, percepatan Huntap dan Setan Transparansi? Bagaimana mungkin hak dan uang rakyat yang seharusnya untuk rakyat tapi tagline Setan Transparansi hanya menjadi regulasi di atas kertas birokrasi?”

Masukan dan Rekomendasi Forum

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru