FPPD Gelar Diskusi Publik di Pondok Taluk Sandominggo: Tiga Program Jadi Cermin Menakar Kadar Demokrasi Flores Timur

"Kalau kontrak bisa berubah tanpa penjelasan terbuka, yang runtuh bukan jumlah sapi, yang runtuh adalah kepercayaan publik," tegas Krisantus.
Diskusi Publik Forum Pemuda Peduli Demokrasi (FPPD) di Pondok Taluk Sandominggo

Forum merumuskan masukan spesifik:

Untuk Big Push
Perlu kejelasan peta jalan distribusi agar menyentuh peternak kecil, bukan kelompok elit tertentu. Harus ada jaminan pasokan pakan, kesehatan hewan, dan penguatan kelembagaan koperasi peternak di tingkat lokal, serta pengawasan pasca bagi.

Untuk Setan Transparansi
Pemda harus membuka data alokasi anggaran, spesifikasi teknis, dan jadwal pengerjaan proyek. Keterlibatan masyarakat lokal dalam pengawasan sangat penting untuk meminimalisir penyimpangan.

Untuk Huntap
Aspek kemanusiaan harus menjadi prioritas utama. Mekanisme penentuan penerima Huntap wajib melibatkan musyawarah warga terdampak secara transparan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Selain itu, aspek sosial ekonomi pasca relokasi seperti akses air bersih dan jarak ke lahan pertanian atau mata pencaharian harus diperhatikan matang.

Dari hasil diskusi tersebut, Forum Pemuda Peduli Demokrasi menyimpulkan takaran demokrasi di Flores Timur hari ini masih rendah dan bersifat prosedural. Jika harus diberi nilai 1 sampai 10, forum memberi nilai 5 dari 10. Nilai 5 karena regulasi dan programnya ada, tapi informasi, partisipasi, dan pengawasannya putus. Big Push dari 700 jadi 150 ekor tanpa penjelasan terbuka, Huntap 2.310 KK masih menunggu kepastian hampir 2 tahun, dan Setan Transparansi masih menjadi slogan di atas kertas, bukan budaya. Karena itu forum menilai demokrasi Flotim belum gagal, tapi belum berpihak penuh pada rakyat.

 

Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru