Promotor Gereja Katolik dan Ordo Somascan Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Dusun Belat

Admin Promotor Gereja Katolik, Anesius Sinaga, mengatakan enam keluarga tersebut layak mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan menjadi prioritas bantuan. Ia menjelaskan bahwa rumah para korban mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak huni.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Maumere– Promotor Gereja Katolik bekerja sama dengan Ordo Somascan (CRS) menyalurkan bantuan kepada enam kepala keluarga di Dusun Belat, Desa Riit, yang menjadi korban terdampak paling serius akibat gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo yang mengguncang wilayah tersebut pada 15 Agustus lalu.

Bantuan diserahkan langsung kepada para penerima berupa bahan kebutuhan pokok sehari-hari serta uang tunai untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga selama masa pemulihan.

Admin Promotor Gereja Katolik, Anesius Sinaga, mengatakan enam keluarga tersebut layak mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan menjadi prioritas bantuan. Ia menjelaskan bahwa rumah para korban mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak huni.

Baca juga: Bantu Warga Terdampak Gempa, Wabup Sikka Salurkan 20 Tenda di Talibura

“Mereka ini harus menjadi prioritas bantuan pemerintah karena rumahnya rusak berat dan tidak layak huni,” ujar Anes.

Selain bantuan pokok, Promotor Gereja Katolik juga menyatakan kesiapannya memberikan beasiswa kepada tiga anak sekolah dari keluarga korban gempa.

Penyerahan bantuan turut dihadiri langsung oleh P. Yuvens Rodos, CRS. Ia berharap bantuan dari pemerintah maupun pihak lain segera datang, mengingat kondisi para korban yang sebagian besar masih menggantungkan harapan pada bantuan dari luar.

Baca juga: "Serasa Mimpi": Kunjungan Wapres Gibran di Gereja St. Maria Magdalena Nangahure, Pastor Paroki Apresiasi Kepedulian dan Kehadiran Pemimpin

Sebelum meninggalkan Dusun Belat, P. Yuvens mengajak para korban gempa untuk berdoa bersama dan memberikan berkat kepada mereka.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru