Gempa M7,7 Guncang NTT, Ruang Tunggu Pelabuhan Lorens Say Maumere Runtuh, Satu Korban Ditemukan Tertimbun

Berdasarkan informasi resmi BMKG, gempa terjadi pada pukul 04.58.23 WIB dengan pusat gempa berada sekitar 38 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, pada koordinat 8,33 Lintang Selatan dan 121,32 Bujur Timur, dengan kedalaman sekitar 10 kilometer. BMKG mencatat gempa tersebut berpotensi tsunami dan sempat mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk wilayah NTT.

Pantauan Tim PN dari lokasi memperlihatkan kondisi ruang tunggu yang mengalami kerusakan berat. Dinding bangunan roboh, material beton dan batu bata berserakan, sementara bagian atap dan rangka bangunan mengalami keruntuhan.

Pelabuhan Lorens Say sendiri merupakan salah satu fasilitas transportasi laut penting di Kabupaten Sikka. Dalam dokumen tata ruang Provinsi NTT, Pelabuhan Maumere/Lorens Say tercatat sebagai pelabuhan pengumpul di Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Warga Diminta Waspada Gempa Susulan

BMKG juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan. Masyarakat yang berada di sekitar bangunan yang mengalami kerusakan diminta tidak memasuki bangunan sebelum dinyatakan aman oleh petugas.

Selain itu, masyarakat di wilayah pesisir diminta tetap mengikuti informasi resmi dari BMKG dan pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan potensi tsunami maupun perkembangan gempa susulan.

BMKG mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta selalu mengikuti arahan dari instansi resmi.

Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian dan evakuasi di lokasi runtuhan ruang tunggu Pelabuhan Lorens Say Maumere masih berlangsung. Data mengenai jumlah korban, identitas korban, serta total kerusakan masih dalam pendataan oleh petugas dan pihak terkait.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru