Dalam proses pelayanan tersebut, muncul perselisihan. Keluarga almarhumah menduga dr. Icha mendapat tekanan dan intimidasi verbal dari beberapa oknum anggota DPRD yang datang ke IGD. Setelah insiden itu, kondisi psikologis dr. Icha disebut menurun dan ia sempat menjalani perawatan sebelum meninggal dunia pada 26 Juni 2026 di Kabupaten Kupang. Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk oknum anggota DPRD yang disebut dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Koordinator Organisasi Wawasan Hukum Nusantara Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Ketua DPD WHN Kabupaten Sikka, Arnoldus Aliando Bewat, S.Fil., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Siapa pun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum harus dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kasus ini telah mencederai rasa keadilan dan mengguncang dunia kesehatan di Nusa Tenggara Timur,” tegas Arnoldus.
WHN menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh fakta terungkap melalui proses hukum yang adil, serta berharap tragedi yang menimpa dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan di Indonesia.
