KPU Sikka Melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Daerah Kepulauan, Kojadoi Kecamatan Alok Timur.

"Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Oleh karena itu peserta agar berdialog dengan aktif agar permasalahan yang pernah ditemui dapat disampaikan sebagai solusi bersama"
Kata Hamusehe.
Ketua KPU Kabupaten Sikka bersama Anggota ketika Memberikan Sosialisasi dan Pendidikan pada Masyarakat Kojadoi pada Sabtu, 28/06/2026.

Sementara La Hajimu menekankan Partisipasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan yang sementara dilakukan KPU.

Ignasius Irvanto C. Say yang membidangi Divisi Sosialosai menyampaikan komitmen KPU Sikka untuk memastikan masyarakat yang berada di wilayah kepulauan dan daerah terluar memperoleh akses yang sama terhadap informasi kepemiluan.

Dia juga berharap melalui kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya demokrasi, hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta pentingnya menjaga partisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilu.

Plt. Sekretaris KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing, yang ditemui pasca kegiatan turut berharap program pendidikan pemilih ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat kepulauan untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Sem juga menambahkan bahwa melalui pendekatan langsung kepada masyarakat di wilayah kepulauan seperti Desa Kojadoi tentunya semakin menegaskan komitmen KPU Sikka dalam menghadirkan layanan pendidikan pemilih yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali, sehingga nilai-nilai demokrasi dapat tumbuh dan mengakar hingga ke pelosok Kabupaten Sikka.

Peserta yang mengikuti kegiatan yakni unsur pemerintahan desa Kojadoi, perwakilan petani, nelayan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemilih pemula dan juga staf sekretariat KPU Sikka.

 

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru