GMNI Sikka Sebut Gubernur Melki Laka Lena Pajakin rakyat dengan Tabrak Aturan. Sabtu 27 Juni 2026

"Ini menunjukkan lemahnya kreativitas fiskal. Alih-alih menerbitkan tunggakan pajak skala besar dan korupsi, negara memilih jalan pintas. Ketika subsidi dijadikan senjata, maka negara kehilangan wataknya sebagai pelindung rakyat kecil. Gubernur, jujur saja tidak mampu mendatangkan anggaran untuk bangun provinsi, Pak Gubernur harus sering-sering dengan kepala daerah yang punya akses ke jaringan pusat agar bisa bangun NTT".
Bung Oecan, Wakabid Advokasi GMNI Sikka.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM– GMNI Sikka melalui Bung Ocean mengkritisi kebijakan Gubernur NTT yang sudah di luar dari jalur kemanusiaan. GMNI Sikka mengajak aksi bersama masyarakat Kabupaten Sikka ;Tukang Ojek, Sopir Taksi, Buru, Petani, Nelayan, dan Pejabat yang tidak atau belum lunas pajak dan plat luar.

GMNI Sikka menilai bahwa Pergub adalah peraturan di bawah Perpres. Maka, Pergub tidak memiliki kewenangan untuk menambah “syarat baru dan sanksi baru” berupa pemblokiran. Kebijakan Gubernur NTT merupakan tindakan represif dan merampok uang Rakyat karena ada upaya pemaksaan melahirkan aturan baru yang tabrak aturan yang ada di atasnya. BPH Migas tidak pernah mengatur syarat “lunas PKB” atau “larangan pelat luar” sebagai syarat sah menjadi konsumen BBM subsidi. Objek BBM Subsidi ; Kewenangan Pusat Mutlak: Diatur UU No. 22/2001 tentang Migas Pasal 28, Perpres No. 191/2014 jo 117/2021, dan Peraturan BPH Migas No. 6/2023. Akibat Hukum: Norma Pergub berpotensi cacat formil karena ultra vires; bertindak melampaui kewenangan. Subsidi BBM adalah hak sosial ekonomi warga negara yang dibiayai APBN. Fungsinya adalah menjaga daya beli, menekan inflasi, dan menjamin mobilitas rakyat kecil, nelayan, ojek, petani dan buru.

Persoalannya adalah alat paksa ini memukul paling keras justru kepada kelompok paling rentan. Ojek pangkalan, sopir angkot tua, nelayan dengan perahu tempel pelat lama yang menunggak PKB karena ekonomi sulit, tiba-tiba kehilangan akses BBM murah. Ini yang disebut sebagai kebijakan yang represif fiskal, bukan ekspansif produktif. Negara hadir bukan dengan solusi, tetapi dengan sanksi. Gubernur NTT musuhnya rakyat bukan penyelamat rakyat, paling sadis, Gubernur NTT, Melki Laka Lena, membuat kebijakan memajaki rakyat yang rentan.

Baca juga: Hari Pertama Temu Felites I Regia Maria Bunda Kristus Maumere: Ratusan Legioner Cilik Flores–Lembata Bersatu dalam Semangat "Bangga Jadi Anak Maria"

“(PKB) Itu objeknya kendaraan bermotor, sanksinya itu administrasi bukan pembatasan BBM. Gubernur gegabah dan tidak paham, Cukup tipu masyarakat di janji kampaye di konstelasi politik kemarin jangan bodohin kami masyarakat kecil lagi”. Sebut Bung Oecan, Wakabid Advokasi GMNI Sikka.

Pergub NTT NO. 13 TAHUN 2025. Pokok permasalahan regulasi; Pergub tersebut pada intinya mengatur: Kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan  bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 ayat 1), kendaraan dari luar daerah juga dilarang menggunakan BBM subsidi (Pasal 6 ayat 1). Artinya akses terhadap BBM subsidi dijadikan alat paksa untuk kepatuhan pajak daerah.  Analisis Yuridis (masalah kewenangan) Pergub tersebut bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Menurut prinsip: Lex superior derogat legi inferiori, peraturan lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Pengaturan BBM subsidi adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan Gubernur. Hal ini diatur dalam UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001) tentang Kebijakan BPH Migas dan pemerintah pusat bahkan dalam praktik nasional pengendalian BBM subsidi dilakukan melalui: Perpres, Permen ESDM dan BPH Migas.

”Pergub tidak boleh membuat larangan baru yang tidak diatur oleh regulasi di atas”. Tegas Bung Oecan.

Baca juga: Gunakan Dana Swadaya, 13 Atlet Taekwondo Sikka Siap Bidik Prestasi Makassar Open Turnamen Series 3

“Ini menunjukkan lemahnya kreativitas fiskal. Alih-alih menerbitkan tunggakan pajak skala besar dan korupsi, negara memilih jalan pintas. Ketika subsidi dijadikan senjata, maka negara kehilangan wataknya sebagai pelindung rakyat kecil. Gubernur, jujur saja tidak mampu mendatangkan anggaran untuk bangun provinsi, Pak Gubernur harus sering-sering dengan kepala daerah yang punya akses ke jaringan pusat agar bisa bangun NTT. Kami menilai Pergub ini sebagai tindakan ‘ngelawak’ pemerintah. Masa sekelas Gubernur  tetapi kerjanya hanya rampok uang rakyat dengan melegalkan segala aturan. Banyak potensi sumber daya di NTT. Jadi gerakan sumber daya bangun NTT. Yakin Pak Gubernur mampu, atau Pak Gubernur mampu hanya menertibkan pajak yang faktanya perampokan.” tambahnya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru