Ketika Penegakan Pajak Lebih Cepat daripada Perbaikan Jalan, Seharusnya Negara Juga Wajib Menjamin Jalan yang Aman.

Esensi pajak sesungguhnya bukan sekadar mengisi kas daerah. Pajak merupakan instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Indonesia adalah negara hukum. Amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berdiri di atas prinsip legalitas, kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Karena itu, setiap bentuk penegakan hukum harus dipahami secara utuh, tidak hanya menekankan kewajiban warga negara, tetapi juga memastikan negara menjalankan kewajibannya kepada rakyat.

Wacana kebijakan Pemerintah Provinsi yang menempatkan petugas Samsat bersama Polisi Lalu Lintas di sejumlah SPBU untuk memeriksa status pajak kendaraan, bahkan mengarahkan kendaraan yang menunggak pajak agar hanya membeli BBM nonsubsidi hingga melakukan penindakan di tempat, pada prinsipnya merupakan langkah yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sebagai warga negara, kita tentu mendukung upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang sangat penting. Tanpa pajak, roda pemerintahan tidak akan berjalan optimal. Namun, kepatuhan masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui pendekatan represif. Kepatuhan juga lahir dari kepercayaan publik bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.

Baca juga: Komite Baru Dikukuhkan, SMAN 1 Nita Perkuat Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Di sinilah persoalan mendasarnya.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur masih banyak masyarakat yang setiap hari menghadapi jalan berlubang, jalan rusak, minim penerangan, buruknya marka jalan, hingga kurangnya fasilitas keselamatan lalu lintas. Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan kenyamanan, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat.

Padahal Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, pemerintah wajib memberikan tanda atau rambu peringatan. Norma hukum ini menunjukkan bahwa keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab negara, bukan semata-mata tanggung jawab masyarakat.

Baca juga: ETHICS FADING AMID TECHNOLOGICAL ADVANCEMENT

Data Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur juga menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih terjadi di berbagai kabupaten dan kota sepanjang tahun 2024 dengan korban meninggal dunia, luka berat, maupun luka ringan. Bahkan RPJMD Provinsi NTT Tahun 2025–2029 mengakui bahwa kondisi jalan dan keterbatasan fasilitas keselamatan menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka kecelakaan.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru