Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Resmi Teregistrasi di Kesbangpol Flores Timur

Flores Timur- Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) resmi mengantongi surat keterangan keberadaan di Kabupaten Flores Timur dengan Nomor: Kesbangpol. 200.1.4/87/Ekososbud/2026.

Sementara, Bendahara DPC AKPERSI Flores Timur, Fransiska Aeng menyebut AKPERSI adalah wadah pengabdian kepada masyarakat.

“Masyarakat bisa mengadukan soal apa saja pada AKPERSI ketika mengalami ketidakadilan. Kita punya iklim advokasi yang merawat kejujuran tersebut,” terangnya.

Sementara, Ketua DPC AKPERSI NTT, Lusia Diaz mengucapkan profisiat atas teregistrasinya AKPERSI di Flores Timur. Ia menyebut ini merupakan sebuah langkah berani dan konsisten memperjuangkan masyarakat kecil.

“Dengan wadah ini kita lebih terorganisir secara baik untuk hal-hal yang konsultatif dan informatif,” ujarnya.

Lusia mengucapkan Terima kasih kepada Ketua AKPERSI pusat dan Ketua DPC AKPERSI Flores Timur atas perjuangan yang luar biasa tersebut.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru