Respons Cepat Polres TTU Gagalkan Potensi Tawuran Pelajar di Meubeli

Langkah sigap aparat dilakukan setelah personel Siaga Intelkam Polres TTU menerima laporan dari masyarakat sekitar pada pukul 13.24 WITA terkait adanya sekelompok pelajar yang diduga hendak melakukan aksi perkelahian di kawasan Kali, tepatnya di sekitar area dekat SMAN 2 Kefamenanu.
Anggota Polres TTU ketika berada di SMAN 2 Kefamenanu, langkah sigap personel setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait aksi perkelahian.

Selain melakukan sterilisasi area, aparat kepolisian juga meminta keterangan dari sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk memperdalam informasi terkait dugaan tawuran tersebut.

Berdasarkan keterangan warga, sempat terjadi ketegangan antar-kelompok pelajar sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi. Namun, para pelajar tersebut langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.

“Warga membenarkan sebelumnya ada aktivitas mencurigakan dan indikasi perkelahian. Namun saat petugas datang, mereka langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi,” ujar IPDA Jack S. Johanes saat memberikan keterangan kepada media.

Ia menegaskan bahwa langkah cepat yang dilakukan aparat merupakan bagian dari komitmen Polres TTU dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang melibatkan kalangan pelajar.

Menurutnya, tindakan preventif sangat penting dilakukan guna menghindari jatuhnya korban maupun dampak hukum yang dapat merugikan masa depan para siswa.

Polres TTU juga mengimbau kepada pihak sekolah dan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada jam pulang sekolah yang dianggap rawan terjadinya aksi kenakalan remaja.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Kelurahan Meubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, terpantau aman dan kondusif. Aparat kepolisian masih melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan guna memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru