Bupati Juventus Tekankan Kepatuhan Royalti Musik sebagai Fondasi Ekonomi Kreatif Sikka

Bupati Sikka pada kegiatan kegiatan Edukasi Peningkatan Pemahaman Kepatuhan terhadap Hak Cipta Royalti Musik/Lagu di Aula Egon Lantai III, Kantor Bupati Sikka

Melalui kegiatan edukasi ini, Bupati berharap para pelaku usaha semakin memahami prosedur perizinan dan mekanisme pembayaran royalti, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman maupun tumpang tindih dalam penerapan aturan. Ia juga mendorong terbentuknya budaya hukum yang menghargai karya cipta, sebagai fondasi terciptanya ekosistem usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hak cipta akan memberikan rasa aman dalam berusaha, sekaligus mendorong inovasi berbasis kekayaan intelektual yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Juventus turut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT atas inisiasi kegiatan tersebut. Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum di bidang kekayaan intelektual.

“Mari manfaatkan forum ini untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman kita. Dengan begitu, usaha dapat berjalan lebih percaya diri, berkelanjutan, dan berkontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Asisten I Sekda Sikka Fitrinita Kristiani, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hempy J.W. Poyk, serta Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Dr. Sujud Margono yang mengikuti secara daring. Hadir pula para pelaku usaha sebagai peserta utama kegiatan edukasi.

Klik link ini untuk mendapatkan informasi terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru