Momentum May Day 2026, FMN Kupang Kolaborasi dengan BEM Unwira Gelar Diskusi Publik

Flyer Diskusi Publik

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM-BEM PT Unwira Kupang dan FMN Kupang menggelar diskusi publik untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Dalam diskusi publik yang digelar di Aula St. Hendrikus Unwira Kupang, Jumat (1/5/2026), mahasiswa menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dinsos Nakertrans Provinsi NTT Yosef Rasi, Ketua KSPSI NTT Stanis Tefa, Sekretaris Apindo NTT Toni Angtariksa Dima, dan akademisi FISIP Undana Ernestus Holivil.

Ketua KSPSI NTT, Stanis Tefa,SH menegaskan bahwa persoalan mendasar buruh di NTT belum pernah benar-benar diselesaikan. “Masih banyak pekerja yang haknya belum dibayar sesuai standar. Persoalan upah, jam kerja, hingga perlindungan tenaga kerja masih menjadi keluhan utama,” tegas Stanis.

Ia menyebut perselisihan hubungan industrial di NTT masih berkutat pada empat masalah klasik yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta konflik antar serikat pekerja.

Baca juga: Wawasan Hukum Nusantara Gelar Kelas Online “Bankruptcy Law” untuk Mahasiswa LLB Semester II

Menurutnya, pekerja di NTT masih menghadapi kenyataan pahit berupa upah yang tidak layak, jam kerja yang kerap melanggar aturan, dan lemahnya perlindungan hukum.

Sementara itu, Sekretaris Apindo NTT, Toni Angtariksa Dima, mengakui bahwa perlindungan pekerja masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Namun ia menilai ada hambatan administratif, terutama pada kelengkapan data pekerja yang berdampak pada proses BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, Toni menyoroti beratnya beban pengusaha di NTT akibat tingginya biaya logistik dari luar daerah yang berdampak pada harga produksi.

Baca juga: ANTOLOGI PUISI ||MARTIN MELI||

“Biaya pengiriman terus naik, tetapi pengusaha juga ditekan agar tidak menaikkan harga. Ini menciptakan tekanan ekonomi tersendiri,” ujarnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru