IFTK Ledalero Wisudakan 357 Lulusan, Prof. Dr. Otto Gusti Ndegong Madung Tekankan Pentingnya Proses Berpikir Otentik

“Tujuan proses belajar bukan hanya akumulasi pengetahuan, karena ‘mengetahui’ sesuatu bukan lagi ciri khas dari manusia. Mesin AI pun bisa melakukannya dengan lebih cerdas daripada manusia itu sendiri. Namun, yang tidak bisa dilakukan oleh AI adalah proses berpikir otentik,” tegasnya.
Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Wisuda IFTK Ledalero di Auditorium St. Thomas Aquinas, Sabtu, 24 Oktober 2026

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Maumere – Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero resmi mewisudakan 357 mahasiswa/i pada Sabtu, 24 Oktober 2026 di Auditorium St. Thomas Aquinas, Kampus 1 IFTK Ledalero, Kecamatan Nita Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Ke-357 mahasiswa yang diwisudakan dalam Rapat Senat Terbuka Luar Biasa IFTK Ledalero tersebut terafiliasi dari 5 program studi yakni, Program Studi Sarjana Filsafat, Program Studi Magister Teologi, Program Studi Sarjana Pendidkan dan Keagamaan Katolik, Program Studi Kewirausahaan dan Program Studi Desain Komunikasi Visual.

Acara wisuda Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero tahun akademik 2025/2026 ini menjadi sorotan publik secara khusus bagi Lembaga Pendidikan karena dua Program Studi dari kelima Program Studi secara resmi meluncurkan lulusan angkatan pertamanya yakni Program Studi Desain Komunikasi Visual dan Program Studi Kewirausahaan. Hal Ini merupakan catatan bersejarah dan titik star transformatif bagi IFTK Ledalero. Kedua prodi tersebut meluluskan sebanyak 34 mahasiswa yang terdiri dari 14 mahasiswa/i dari Program Studi Desain Komunikasi Visual dan 20 mahasiswa/i Program Studi Kewirausahaan. Hal ini serentak menandai sebuah era baru IFTK Ledalero yang tidak hanya berpijak pada pendidikan calon imam melainkan juga bertransformasi menjadi lembaga ilmu yang juga berfokus pada basis yang lebih luas yakni mengutamakan juga pendidikan bagi kaum awam atau masyarakat luas.

Adapun pada Rapat Senat Terbuka Wisuda IFTK Ledalero tahun akademik 2025/2026 ini Prorgam Studi Filsafat sebagai Program Studi pertama di IFTK Ledalero meluluskan 218 mahasiswa/i, Program Studi Magister Ilmu Agama/Teologi sebanyak 52 mahasiswa/i dan Program Studi Pendidikan Keagamaan Katolik sebanyak 53 mahasiswa/i. Data kelulusan pada tahun 2025/2026 juga mencerminkan adanya peningkatan yang signifikan pada setiap tahun kelulusan. Hal ini didorong oleh peningkatan  jumlah mahasiswa yang semakin tinggi dan penambahan Program Studi yang baru.

Baca juga: Infinity Harmony 2026, Kisah Haru Faiz dan Akeyla Menggema dalam Satu Nada Kemanusiaan

Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Wisuda IFTK Ledalero selain dihadiri oleh civitas akademika IFTK Ledalero dan keluarga para wisudawan, juga dihadiri oleh Asisten III Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV, Kepala Dinas Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka, Wakil Ketua DPRD Sikka, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sikka.

Prof. Dr. Otto Gusti Ndegong Madung, selaku Rektor IFTK Ledalero, pada sambutannya memberikan amanat bagaimana menggunakam rasio sebagai seorang sarjana dan magister di era modern ini dan bagaimana memahami arti sebuah kelulusan. Beliau menekankan pentingnya menjaga otentikasi berpikir di tengah tawaran AI yang meluber.

“Tujuan proses belajar bukan hanya akumulasi pengetahuan, karena ‘mengetahui’ sesuatu bukan lagi ciri khas dari manusia. Mesin AI pun bisa melakukannya dengan lebih cerdas daripada manusia itu sendiri. Namun, yang tidak bisa dilakukan oleh AI adalah proses berpikir otentik,” tegasnya.

Baca juga: Penyaluran Belum Optimal, Pemkab Sikka Jelaskan Rincian Dana Bantuan Presiden dan Jamin Bebas Korupsi

Prof. Dr. Otto Gusti juga menyoroti pendirian Program Studi  baru di IFTK Ledalero. Keberadaan Program Studi yang baru di IFTK Ledalero tersebut tidak meluluh pada tujuan akumulasi kuantitatif melainkan juga integritas mutu Pendidikan terhadap masyarakat luas.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru