SMAK Monte Carmelo Maumere Raih Juara Harapan II Lomba Film Vertikal 2026 Tingkat Nasional

Film Lonceng Angelus yang disutradarai oleh Celia Ambrosia Jaru, siswi SMAK Monte Carmelo Maumere, berhasil bersaing dengan berbagai karya film dari sekolah-sekolah di Indonesia. Pencapaian ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh keluarga besar SMAK Monte Carmelo, sekaligus menunjukkan bahwa peserta didik dari daerah mampu bersaing dan berprestasi di tingkat nasional.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE – Kabar membanggakan kembali datang dari SMAK Santa Maria Monte Carmelo Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sekolah Katolik ini berhasil meraih Juara Harapan II dalam Lomba Film Vertikal 2026 Tingkat Nasional melalui film berjudul Lonceng Angelus. Penghargaan ini menjadi bukti kreativitas, kerja keras, dan semangat berkarya para peserta didik dalam bidang perfilman.

Kompetisi tersebut diselenggarakan oleh Frans Seda Foundation bekerja sama dengan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dan Institut Media Digital Jakarta. Pengumuman para pemenang berlangsung di Jakarta pada 9 Oktober 2026.

Film Lonceng Angelus yang disutradarai oleh Celia Ambrosia Jaru, siswi SMAK Monte Carmelo Maumere, berhasil bersaing dengan berbagai karya film dari sekolah-sekolah di Indonesia. Pencapaian ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh keluarga besar SMAK Monte Carmelo, sekaligus menunjukkan bahwa peserta didik dari daerah mampu bersaing dan berprestasi di tingkat nasional.

Baca juga: Bahkan Untuk Bisa Melihatpun Harus ke Singapura: Kisah Piluh Salah Satu Warga Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka

Adapun daftar pemenang Lomba Film Vertikal 2026 Tingkat Nasional adalah sebagai berikut:

1. Juara I: 7 Harian – SMKN 65 Jakarta.

2. Juara II: Biru Diujung Kelabu – SMA Kristen Imanuel 2, Kalimantan Barat.

Baca juga: Ukir Sejarah Baru, Femy Bapa Resmi Dilantik Jadi Sekda Perempuan Pertama di Sikka

3. Juara III: Pintu Seberang Pagar – MAN 2 Tulang Bawang Barat, Lampung.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru