Kevin Wu Gelar #KopiKevin, Hadirkan Posko Pelayanan Terpadu 3-in-1 Gratis di Pasar Dutamas

Kegiatan ini terselenggara berkat dukungan sejumlah pihak, antara lain Petak Enam, MTM Medical, Lembaga Bantuan Hukum Dharmapala Nusantara, Konsultan Hukum, Yayasan Tarumanagara, serta relawan Sobat Kevin Wu. Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal bila melibatkan unsur profesional, lembaga bantuan hukum, dan komunitas.

Ketiga, cek kesehatan gratis oleh MTM Medical Clinic. Layanan ini meliputi konsultasi dokter, pemeriksaan gula darah, dan pengukuran tekanan darah. Pemeriksaan sederhana tersebut dapat membantu warga mendeteksi dini gangguan kesehatan seperti diabetes dan hipertensi.

Didukung Berbagai Pihak

Kegiatan ini terselenggara berkat dukungan sejumlah pihak, antara lain Petak Enam, MTM Medical, Lembaga Bantuan Hukum Dharmapala Nusantara, Konsultan Hukum, Yayasan Tarumanagara, serta relawan Sobat Kevin Wu. Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal bila melibatkan unsur profesional, lembaga bantuan hukum, dan komunitas.

Peran Komisi A

Kevin Wu saat ini bertugas di Komisi A DPRD DKI Jakarta, yang membidangi urusan pemerintahan. Posisi tersebut relevan dengan banyak aduan yang diterima dalam posko, terutama soal administrasi dan pelayanan publik. Aduan warga yang terkumpul berpotensi menjadi bahan bagi dewan untuk mendorong perbaikan layanan di tingkat pemerintah provinsi.

Imbauan bagi Warga

Warga Pasar Dutamas dan sekitarnya diimbau memanfaatkan kesempatan ini. Bagi yang hendak mengadukan persoalan administrasi atau berkonsultasi hukum, disarankan membawa dokumen pendukung agar proses penanganan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru