“Serasa Mimpi”: Kunjungan Wapres Gibran di Gereja St. Maria Magdalena Nangahure, Pastor Paroki Apresiasi Kepedulian dan Kehadiran Pemimpin

"Memang dari semula saya berpikir, 'Ini mimpi ya?' Tidak pernah membayangkan tiba-tiba orang nomor dua RI datang berkunjung. Ternyata memang itu satu realitas," ujar Romo Wilhelmus kepada media ini.
RP. Wilhelmus Lae, CP Saat Ditemui Wapres, Gibran di Gereja St. Maria Magdalena Nangahure Didampingi Oleh Wakil Bupati Sikka, Subandi.

Tak hanya meninjau kerusakan gereja, sembari berjalan didampingi Pastor Paroki, Wapres Gibran juga membagi-bagikan buku kepada anak yang memadati lokasi.

“Bapak Wakil Presiden keluar, kemudian salaman dengan saya, lalu saya arahkan ke gereja. Beliau masuk sambil salaman dengan umat kiri-kanan, anak-anak kecil semua, kemudian sambil membagikan buku-buku kenangan untuk anak-anak,” ucap Romo Wilhelmus.

Tinjau Bangunan Rusak Pasca-Gempa

Dalam peninjauan tersebut, Romo Wilhelmus mendampingi Wapres Gibran melihat langsung kondisi interior bangunan utama gereja. Kerusakan terparah terjadi pada plafon gipsum yang ambrol, serta keretakan di sejumlah titik tembok bagian depan. Demi keselamatan, kegiatan ibadat Ekaristi mingguan dan harian dialihkan sementara ke aula paroki di sebelah gereja. Saat memantau lokasi aula tempat ibadat sementara, Wapres menegaskan komitmen pemerintah untuk membantu perbaikan.

“kami menuju gereja, beliau melihat semua kerusakan yang ada di sana, kemudian beliau mengatakan, Ya nanti kami bantu,” ujar Romo Wilhelmus.

Tidak butuh waktu lama, keesokan harinya bantuan konkret senilai Rp100 juta beserta 50 paket sembako diserahkan langsung kepada pihak paroki.

“ternyata di luar dugaan kemarin pagi mereka datang ambil proposal, ternyata langsung diserahkan bantuan uang 100 juta dan juga ada beberapa, 50 paket sembako untuk umat,” ucap Romo dengan penuh rasa syukur.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru