Wapres Gibran Tinjau Pelabuhan, Gereja Hingga RSUD Sikka: Infrastruktur dan Layanan Dasar Harus Segera Pulih dan Ditingkatkan

“Pelayanan operasional masih berjalan lancar karena kaitannya dengan pelayanan logistik dan pelayanan angkutan penumpang,” jelas Angga.
Wakil Presiden Gibran di RSUD TC. Hilers Maumere.

“Pelayanan operasional masih berjalan lancar karena kaitannya dengan pelayanan logistik dan pelayanan angkutan penumpang,” jelas Angga.

Gereja Santa Maria Magdalena Nangahure: Segera Perbaiki agar Umat Bisa Beribadah dengan Aman

Selanjutnya, Wapres meninjau Gereja Santa Maria Magdalena di Nangahure. Bangunan gereja yang terdampak gempa membuat umat saat ini terpaksa melaksanakan ibadah di luar gedung. Melihat kondisi tersebut, Wapres menginstruksikan agar perbaikan gedung gereja segera dilakukan sehingga masyarakat dapat kembali beribadah dengan aman dan layak.

Di sela peninjauan, Wapres juga menyapa warga sekitar dan memastikan kerusakan tempat tinggal warga telah terdata dengan baik. “Ibu, rumahnya retak? Sudah difoto? Sudah didata?” tanya Wapres kepada salah seorang warga. “Iya, sudah, Pak,” jawab warga tersebut dengan penuh rasa syukur.

RSUD Dr. T.C. Hillers: Fasilitas Kurang Layak, Instruksi Bangun Rumah Sakit Lapangan

Perhatian Wapres juga tertuju pada pemulihan layanan kesehatan. Saat meninjau RSUD Dr. T.C. Hillers Sikka, Wapres melihat langsung sejumlah ruang pelayanan, termasuk Ruang ICU dan posko pelayanan yang sementara berada di luar gedung utama. Melihat kondisi peralatan dan ruangan, Wapres menegaskan: “Tidak layak. Alat bantu napasnya rusak.”

Wapres pun segera menginstruksikan agar pasien yang membutuhkan perawatan khusus, terutama pasien Ruang ICU, segera dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap fasilitasnya. Di samping itu, Wapres meminta agar fasilitas di posko-posko pelayanan ditingkatkan dan ditata.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru