Jaga Persatuan dan Cegah Disintegrasi Bangsa, GMNI Sikka Gelar Diskusi Kebangsaan dan Nobar Piala Dunia

"Hari ini kita sebagai kader kebangsaan mengalami tantangan yang begitu besar ketika negara digerogoti kepentingan global. Cara berpikir dan bertindak pemuda harus bersandar pada ideologi Bung Karno. Kita wajib memperjuangkan dan menyebarluaskan warisan Pancasila dengan semangat gotong royong," ujar Wilfridus.

Dukung Pemerintah, Desak Kejagung Evaluasi Program Pemerintah

​Tidak hanya menyoroti isu eksternal, diskusi kebangsaan ini juga melahirkan sikap tegas terkait situasi domestik dan jalannya program-program pemerintah saat ini. GMNI Sikka menyatakan tetap optimis terhadap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

​Kendati demikian, pengawasan ketat tetap disuarakan. GMNI Sikka mendesak Presiden dan Wakil Presiden untuk melakukan evaluasi total terhadap jajaran pengelola program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, Ia menegaskan dukungan penuh pemuda kepada korps Adhyaksa dalam memberantas praktik rasuah di tubuh program negara.

​”Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan pengelolaan program pemerintah. Kami mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan menyisir potensi penyelewengan ini hingga ke tingkat daerah,” pungkasnya tegas.

Meskipun bersikap kritis, para pemuda di Kabupaten Sikka menyatakan tetap optimis terhadap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Setelah diskusi usai, acara dilanjutkan dengan pembagian doorprize berupa buku, dan nonton bareng pertandingan Piala Dunia 2026 yang berlangsung penuh keakraban.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru