Kenaikan Kristus dan Jeritan Pedagang Kecil: Ketika Langit Mengajarkan Belas Kasih di Tengah Penertiban

Di balik penertiban itu ada sisi kemanusiaan yang tidak boleh hilang: seorang ayah, seorang pencari nafkah, seorang rakyat kecil yang sedang berusaha bertahan hidup.
Gambar Ilustrasi

Kenaikan Kristus juga berbicara tentang harapan. Harapan bahwa dunia bisa menjadi lebih manusiawi. Harapan bahwa kekuasaan dapat berjalan bersama hati nurani. Harapan bahwa rakyat kecil tidak selalu menjadi pihak yang kalah dalam setiap kebijakan.

Di tengah suasana religius hari raya, masyarakat sebenarnya merindukan wajah pemerintah yang tegas tetapi juga penuh empati. Ketegasan tanpa belas kasih melahirkan ketakutan. Sebaliknya, belas kasih tanpa aturan menciptakan kekacauan. Keduanya harus berjalan beriringan.

Peristiwa penertiban pedagang ikan di Geliting mestinya menjadi refleksi bersama, bukan sekadar berita harian yang cepat dilupakan. Ini bukan hanya soal ikan, motor, atau bahu jalan. Ini tentang bagaimana negara memandang rakyat kecil yang sedang berjuang hidup.

Barangkali, di mata sebagian orang, seorang pedagang kaki lima hanyalah pelanggar aturan. Namun di mata keluarganya, ia adalah harapan makan hari itu. Di mata anak-anaknya, ia adalah sumber kehidupan.

Dan mungkin, dalam terang iman Kristiani, di situlah Tuhan hadir: di wajah-wajah lelah rakyat kecil yang tetap bekerja meski hidup tidak mudah.

Kenaikan Kristus mengingatkan bahwa iman sejati bukan hanya soal doa dan perayaan liturgi, tetapi juga keberanian menghadirkan kasih di tengah realitas sosial. Sebab pada akhirnya, ukuran kemanusiaan sebuah bangsa bukan dilihat dari seberapa keras ia menertibkan rakyat kecil, melainkan seberapa besar ia mampu menjaga martabat mereka sambil tetap menegakkan aturan.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru