Kenaikan Kristus dan Jeritan Pedagang Kecil: Ketika Langit Mengajarkan Belas Kasih di Tengah Penertiban

Di balik penertiban itu ada sisi kemanusiaan yang tidak boleh hilang: seorang ayah, seorang pencari nafkah, seorang rakyat kecil yang sedang berusaha bertahan hidup.
Gambar Ilustrasi

Pedagang kaki lima bukan kriminal. Mereka bukan koruptor yang merampas uang rakyat, bukan mafia yang merusak negara. Mereka hanyalah warga kecil yang sering kali tidak memiliki pilihan lain selain menjual ikan, sayur, atau barang dagangan di pinggir jalan demi menyambung hidup keluarga.

Di banyak daerah, ruang ekonomi untuk rakyat kecil semakin sempit. Harga kebutuhan pokok naik, lapangan kerja terbatas, sementara tuntutan hidup terus berjalan. Dalam situasi seperti itu, jalanan menjadi pasar terakhir bagi banyak orang kecil untuk bertahan hidup.

Ironisnya, rakyat kecil sering menjadi kelompok paling mudah ditertibkan. Mereka tampak di depan mata, mudah dijangkau aparat, dan tidak memiliki kekuatan besar untuk melawan. Sementara berbagai persoalan besar lain kadang berjalan lambat penyelesaiannya.

Momentum Kenaikan Kristus mengajarkan bahwa manusia tidak boleh kehilangan empati. Yesus sendiri hadir bukan untuk mempermalukan orang kecil, tetapi untuk mengangkat martabat mereka. Bahkan dalam banyak kisah Injil, Yesus lebih keras terhadap orang yang menyalahgunakan kekuasaan dibanding mereka yang jatuh karena keterbatasan hidup.

Karena itu, penertiban memang boleh dilakukan, tetapi pendekatan kemanusiaan harus menjadi roh utama. Aparat tidak cukup hanya menjalankan aturan, melainkan juga perlu melihat realitas sosial masyarakat yang mereka hadapi.

Masyarakat tentu memahami pentingnya ketertiban umum. Jalan harus steril, lalu lintas harus aman, dan fasilitas publik tidak boleh semrawut. Akan tetapi, negara juga harus menghadirkan solusi nyata bagi rakyat kecil. Menertibkan tanpa menyediakan alternatif sama saja memindahkan penderitaan dari satu titik ke titik lain.

Pemerintah daerah semestinya menjadikan pedagang kecil sebagai bagian dari pembangunan ekonomi rakyat. Mereka perlu diberi tempat usaha yang layak, strategis, murah, dan mudah diakses pembeli. Jika tidak, maka penertiban hanya akan menjadi siklus tanpa akhir: diusir hari ini, kembali berjualan besok karena tuntutan hidup belum selesai.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru