Kumpulan Puisi Cle Laotze

Ilustrasi

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Cle Laotze menulis sejumlah puisi yang membawa kita masuk dalam dunia imaji dan bisu yang penuh gelora. Bahwa antara Pojok Pagliarella kamu perlu menjadi musafir yang berdiri di tebing Waktu pada Jumat Sore mendengar seruan si bocah. Tapi ini hanya tafsiran belum tentu sesuai isi pikiran penulisnya.

Hanya saja, kira kira seperti ini, Pojok Pagliarella menghadirkan suara batin yang kuat melalui empat karya utama: Tebing Waktu, Seruan Si Bocah, Musafir dan Jumad Sore.

Dalam Tebing Waktu, penulis mungkin saja mengekspresikan pergulatan dengan masa lalu dan kerinduan yang belum tuntas. Fragmen kenangan, luka dan harapan bertemu dalam satu ruang refleksi yang sunyi namun intens. Sementara Seruan Si Bocah menghadirkan sisi kemanusiaan yang lebih luas sebuah panggilan empati kepada sesama, terutama mereka yang lemah dan terpinggirkan.

Baca juga: Asah Fisik dan Mental, Wagub NTT Johni Asadoma Turun Langsung Latih Satpol PP

Puisi Musafir membawa pembaca pada perjalanan eksistensial seorang pengembara yang tak henti mencari damai di tengah ego dan kelelahan hidup. Nuansa spiritual dan keputusasaan berpadu, menghadirkan pertanyaan mendalam tentang makna perjalanan manusia.

Adapun Jumad Sore menjadi penutup yang kaya akan imaji estetis. Puisi ini memotret senja sebagai ruang pertemuan antara keindahan, kerinduan, dan gejolak rasa yang sulit diungkapkan secara sederhana. Bahasa metaforis yang kuat menjadikan puisi ini terasa hidup dan emosional.

Kumpulan Puisi Cle Laotze

Baca juga: No Shortcut: Menemukan Arah Hidup Sejati di Tengah Godaan Jalan Pintas (Rm. Kristoforus Bobo Oki, Pr)

T E B I N G W A K T U
_______________________

Di tebing waktu
Kurenggut serpihan-serpihan kata
Yang tercecer
Pada kisah yang telah usai

Halaman: 12345

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru