Infinity Harmony 2026, Kisah Haru Faiz dan Akeyla Menggema dalam Satu Nada Kemanusiaan

Bagi keduanya, kesempatan tampil bukan sekadar bagian dari pertunjukan seni. Momen tersebut menjadi ruang untuk merayakan keberanian, menikmati kebersamaan, sekaligus membuktikan bahwa setiap anak berhak merasakan kebahagiaan, apa pun tantangan kesehatan yang dihadapinya.

Pengasuh Yayasan Pejuang Mimpi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengambil bagian dalam menghadirkan senyum dan kebahagiaan bagi anak-anak melalui Infinity Harmony 2026.

Ia juga memohon doa bagi kesehatan para pejuang kecil yang masih menjalani perjuangan masing-masing.

“Terima kasih untuk senyum yang tercipta hari ini. Mohon doa untuk kesehatan para pejuang kecil kami. Doa terbaik dari Bapak, Ibu, dan teman-teman di Ariosan Foundation semoga bisa menjadi jubah pelindung bagi anak-anak kami,” ungkapnya.

Melalui tema “Satu Nada Kemanusiaan”, Infinity Harmony 2026 menunjukkan bahwa seni dapat menjadi ruang perjumpaan yang melampaui perbedaan dan keterbatasan. Perpaduan musik, teater, dan ekspresi modern tidak hanya menghadirkan pertunjukan, tetapi juga menyampaikan pesan tentang pentingnya kepedulian, penerimaan, dan penghargaan terhadap setiap individu.

Kisah Faiz dan Akeyla menjadi pengingat bahwa harmoni tidak selalu lahir dari keadaan yang sempurna. Terkadang, harmoni justru tumbuh dari keberanian untuk tetap berharap di tengah kesulitan, dari kepedulian yang diwujudkan melalui tindakan, serta dari kebahagiaan sederhana yang dibagikan bersama.

Di antara nada-nada yang menggema di Gedung FILKOM Universitas Brawijaya, tersampaikan pesan bahwa setiap anak memiliki martabat, setiap perjuangan layak dihargai, dan setiap senyum menyimpan arti yang mendalam.

Sebab, pada akhirnya, kemanusiaan bukan hanya tentang seberapa indah sebuah pertunjukan dipentaskan, melainkan tentang seberapa besar ruang yang diberikan kepada sesama untuk merasa diterima, dihargai, dan bahagia.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru