Hari Tani Nasional Jadi Ruang Konsolidasi Mahasiswa: Reforma Agraria dan Kedaulatan Indonesia Dibahas

Diskusi menghadirkan Ketua Umum EN-LMND Muh. Isnain Mukadar sebagai keynote speech. Sementara narasumber yang dihadirkan ialah Ahmad Rifai, Ketua Umum PP STN, dan Dr. Faisal Lohy, M.H., analis kebijakan publik. Diskusi dipandu Risal, Wasekjen Organisasi EN-LMND.

Perwakilan GMNI, Rifat Hakim, misalnya, menyoroti tiga persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam agenda reforma agraria, yakni ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, dan persoalan regulasi.

Sementara itu, Aulia Furqon dari KAMMI menyoroti persoalan kepemilikan dan pemanfaatan lahan serta akses ekonomi masyarakat. Dari PP KMHDI, I Kadek Ria Febri Yana mempertanyakan pemerataan penguasaan sumber daya alam dan menekankan bahwa reforma agraria tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat, tetapi juga menyangkut penguasaan dan pemanfaatan sumber daya.

Forum juga menyoroti pentingnya redistribusi tanah yang dibarengi akses terhadap alat produksi, pasar, dan dukungan ekonomi bagi masyarakat.

Mahasiswa Didorong Kawal Persoalan Agraria

Kehadiran berbagai organisasi mahasiswa dalam forum tersebut memperlihatkan bahwa isu agraria tidak hanya menjadi perhatian kelompok tani atau masyarakat pedesaan, tetapi juga menjadi bagian dari diskursus gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.

Di tengah kompleksitas persoalan pertanahan, forum menempatkan mahasiswa sebagai salah satu kelompok masyarakat yang memiliki ruang untuk melakukan kajian, advokasi, pengawasan kebijakan, sekaligus membangun konsolidasi lintas organisasi.

Diskusi kemudian berkembang pada persoalan regenerasi petani, distribusi tanah, konflik agraria, serta perlunya kebijakan yang memberikan akses ekonomi kepada masyarakat.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru