Guru Swasta Sikka Menagih Kepastian Negara: Dorong Pengangkatan PPPK

"Bagi kami, pendidikan itu sesuai perintah konstitusi menjadi hak warga negara. Dalam konstitusi tidak dibedakan antara lembaga pendidikan swasta dan negeri dalam kebijakan publik untuk penyelenggaraan pendidikan,” ujar Stef Sumandi.

“Oleh karena itu, negara harus memenuhi hak warga negara baik di sekolah swasta maupun di sekolah negeri termasuk memenuhi hak-hak para guru swasta pada sekolah swasta. Mereka harus diberi kesejahteraan yang setara,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan guru swasta dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana negara memberikan perlakuan yang adil kepada tenaga pendidik yang sama-sama menjalankan fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa, meskipun berada dalam satuan pendidikan dengan status berbeda.

Kini, tindak lanjut atas aspirasi tersebut berada pada tahap pengumpulan data dan penyusunan komunikasi resmi kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Para guru sekolah swasta di Sikka diharapkan dapat menyiapkan data secara lengkap agar aspirasi yang dibawa ke tingkat nasional memiliki dasar administratif dan faktual yang kuat.

Langkah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka tersebut menjadi upaya membuka ruang komunikasi antara guru sekolah swasta di daerah dengan pembuat kebijakan di tingkat pusat, terutama karena regulasi mengenai pengangkatan PPPK berada dalam kerangka kebijakan nasional.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru