“Oleh karena itu, negara harus memenuhi hak warga negara baik di sekolah swasta maupun di sekolah negeri termasuk memenuhi hak-hak para guru swasta pada sekolah swasta. Mereka harus diberi kesejahteraan yang setara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan guru swasta dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana negara memberikan perlakuan yang adil kepada tenaga pendidik yang sama-sama menjalankan fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa, meskipun berada dalam satuan pendidikan dengan status berbeda.
Kini, tindak lanjut atas aspirasi tersebut berada pada tahap pengumpulan data dan penyusunan komunikasi resmi kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Para guru sekolah swasta di Sikka diharapkan dapat menyiapkan data secara lengkap agar aspirasi yang dibawa ke tingkat nasional memiliki dasar administratif dan faktual yang kuat.
Langkah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka tersebut menjadi upaya membuka ruang komunikasi antara guru sekolah swasta di daerah dengan pembuat kebijakan di tingkat pusat, terutama karena regulasi mengenai pengangkatan PPPK berada dalam kerangka kebijakan nasional.