Guru Swasta Sikka Menagih Kepastian Negara: Dorong Pengangkatan PPPK

"Bagi kami, pendidikan itu sesuai perintah konstitusi menjadi hak warga negara. Dalam konstitusi tidak dibedakan antara lembaga pendidikan swasta dan negeri dalam kebijakan publik untuk penyelenggaraan pendidikan,” ujar Stef Sumandi.

Kedua, DPRD dan pemerintah daerah akan memfasilitasi para guru untuk melakukan audiensi langsung dengan Kemendikdasmen dan DPR RI di Jakarta. Langkah ini diharapkan menjadi ruang bagi para guru untuk menyampaikan secara langsung persoalan yang mereka hadapi sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang dapat memberikan kepastian terhadap status dan kesejahteraan mereka.

Ketiga, para guru diminta melengkapi data-data yang dibutuhkan sebagai bahan dan lampiran dalam surat yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, S.Fil., ketika dikonfirmasi PerspektifNusantara melalui WhatsApp, menegaskan bahwa persoalan guru sekolah swasta tidak semata-mata berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak warga negara di bidang pendidikan.

“Bagi kami, pendidikan itu sesuai perintah konstitusi menjadi hak warga negara. Dalam konstitusi tidak dibedakan antara lembaga pendidikan swasta dan negeri dalam kebijakan publik untuk penyelenggaraan pendidikan,” ujar Stef Sumandi.

Menurutnya, sekolah negeri dan sekolah swasta memiliki kedudukan yang setara dalam menjalankan fungsi pendidikan bagi masyarakat.

“Kedudukan sekolah swasta dan negeri tidak bersifat subordinasi. Sekolah swasta dan negeri berkedudukan setara karena mendidik warga negara yang sama,” katanya.

Stef menilai, konsekuensi dari prinsip tersebut adalah negara perlu memastikan pemenuhan hak warga negara dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk terhadap guru yang mengabdi di sekolah swasta.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru