“Kami Butuh Lie Detector, Bukan Sembako” — Keluarga Noni dan Forum 10 Suku Guncang Kejari Sikka, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Kematian Stevania

“Kami meminta Kejaksaan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Ada banyak hal yang menurut kami belum terjawab,” ujar Emanuel.
Masa aksi kematian ade Noni, ketika berada di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka (Senin, 11 Mei 2026)

Emanuel Mula, yang merupakan bapa kecil korban, menilai pola kejahatan yang terjadi tampak terlalu rapi apabila dilakukan seorang diri oleh anak yang masih di bawah umur.
“Kami meminta Kejaksaan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Ada banyak hal yang menurut kami belum terjawab,” ujar Emanuel.
Ia juga menyoroti belum terungkapnya motif pembunuhan serta sejumlah barang bukti yang hingga kini belum ditemukan, termasuk telepon genggam yang dinilai penting untuk kepentingan digital forensik.

Menurut keluarga, negara seharusnya hadir memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya melalui pengungkapan fakta secara menyeluruh, bukan sekadar mempercepat proses hukum tanpa pendalaman.

Desak Transparansi dan Pengungkapan Fakta

Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa juga membagikan selebaran berisi pernyataan sikap kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk ajakan moral agar publik ikut mengawal proses hukum kasus kematian Stevania Trisanti Noni.

Forum 10 Suku bersama keluarga korban berharap Kejaksaan Negeri Sikka dapat menggali seluruh fakta yang belum terungkap dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif serta transparan.
Bagi keluarga, perjuangan mereka bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan tidak ada fakta yang disembunyikan dalam kasus yang telah mengguncang perhatian masyarakat Sikka tersebut.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru